Pelatihan Nasional Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) Klaster |- Perizinan Berusaha Melalui Oss Versi 1.1

489
Pelatihan Nasional Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) Klaster |- Perizinan Berusaha Melalui Oss Versi 1.1

Pelatihan Nasional Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) Klaster |- Perizinan Berusaha Melalui Oss Versi 1.1

UU Cipta Kerja, resmi diputuskan oleh pihak DPR menjadi undang-undang Pada 5 Oktober 2020.  Hal ini membuat pro-kontra yang menjadi keuntungan para elite melainkan kepentingan masyarakat atau para buruh. Bagi para buruh untuk pengesahan RUU ini terlalu terburu-buru untuk mengesahkan menjadi undang-undang. Banyak yang menilai, Omnibus Law RUU Cipta Kerja sangat merugikan buruh dan menurunkan daya tawar mereka di hadapan pengusaha.

Pemerintah Indonesia bermaksud untuk meningkatkan jumlah kesempatan kerja di Indonesia. Dengan mencapai tujuan tersebut, Pemerintah berusaha untuk memperbaiki situasi investasi di Indonesia dengan cara membuat UU Cipta Kerja. Dengan semangat untuk mendukung kesempatan masyarakat mendapat kesempatan bekerja, justru dengan poin-poin di dalamnya menjadi tidak seimbang dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.

Tujuan Pelatihan Nasional Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) Klaster |- Perizinan Berusaha Melalui Oss Versi 1.1

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat memahami dan menerapkan UU Cipta dengan keseluruhan klaster yang ada sebagai berikut:

  1. Kebijakan tentang Cipta Kerja, tujuan, asas, dan ruang lingkup UU Cipta Kerja.
  2. Substansi dan Klaster-klaster UU Cipta kerja
  3. Pembahasan khusus klaster No. 1. Perizinan Berusaha
  4. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) melalui OSS versi 1.1

Materi Pelatihan Pelatihan Nasional Undang-Undang No 11/2020 Tentang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) Klaster |- Perizinan Berusaha Melalui Oss Versi 1.1 Selama Dua Hari 

  1. Pengantar Undang-Undang Cipta Kerja
  • Pendahuluan dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
  • Substansi UU Cipta Kerja
  • Klaster-klaster Undang Undang Cipta Kerja
  • Dinamika dan Urgensi UU Cipta Kerja
  1. Dasar Hukum PBTSE (OSS v1.1)
  • Hirarki Hukum PBTSE
  • Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Klaster #1. Perizinan Berusaha
  1. Peluang dan Tantangan Paska Perubahan Versi OSS v.1.0 ke Versi 1.1 dan UU Cipta Kerja
  • Tantangan peningkatan kinerja OSS 1.1
  • Permasalah yang dihadapi
  • Isu-isu yang harus diselesaikan
  • Perbedaan OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1
  1. Teknis Implementasi OSS versi 1.1
  • Legalitas badan Hukum
  • Pendaftaran NIB
  • Pengurusan Ijin Usaha dan komitmennya
  • Pengurusan Ijin Operasional/Komersial dan komitmennya
  • Vitur Umum dan Vitur Khusus dalam OSS versi 1.1
  • Monitoring dan Pengawasan Oleh Satgas OSS
  1. Perizinan Berusaha Untuk Kantor Perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW) dan simulasinya
  2. Migrasi data bagi Pelaku Usaha dari OSS Versi 1.0 ke OSS versi 1.1.

Kelas Yang Tersedia Ada Dua Kelas Yang Dapat Di pilih

  • Kelas Online Via ZOOM
  • Kelas Tatap Muka 

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024