Pelatihan / Training Memahami Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Dikaitkan Dengan Kepmenakertrans No. 40/2012 Tentang Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

786
Bimtek Penerapan PP No 30 Tahun 2019 Penyusunan SKP Dengan Pendekatan Cascanding

Pelatihan / Training Memahami Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Dikaitkan Dengan Kepmenakertrans No. 40/2012 Tentang Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Dengan Hormat

Tenaga Kerja Asing merupakan factor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing (Multi National Company / MNC). Dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini, sangatlah tidak mungkin bagi perusahaan kita untuk dapat menghindari adanya Tenaga Kerja Asing. Dalam perjalanannya dirasakan sekali banyak kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam kepengurusannya. Seringkali terjadi kesalahpahaman dan ketidak tahuan dalam waktu mengurusi Tenaga Kerja Asing tersebut, yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

Workshop ini dibuat untuk memberikan pengetahuan dasar menyiapkan dan mengatasi masalah perizinan penggunaan tenaga kerja asing sehingga diharapkan peserta dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang terjadi di perusahaan. Menyongsong arus globalisasi di Indonesia, para Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing perlu mempersiapkan dan membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan tersebut.


TUJUAN TRAINING


Setelah mengikuti peltihan ini peserta diharapkan:

  1. Memberikan pemahaman yang konseptual dan sistematis kepada para peserta sehingga mampu membuat Pengelolaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan kebutuhan perusahaan
  2. Mengerti dan mampu menangani semua formalitas Tenaga Kerja Asing yang dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dalam hubungannya dengan Imigrasi dan Kemnakertrans.

SIAPA YANG HARUS IKUT


Training ini dapat diikuti oleh Direktur HRD, General Manager HRD, Manager HRD, Industrial Relationship Officer, Pengamat HRD serta Konsultan HRD.


PROGRAM OUTLINE


  1. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
    1. Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
    2. Persyaratan mempekerjakan TKA.
    3. Tata cara permohonan pengesahan, perpanjangan dan perubahan RPTKA
    4. RPTKA untuk pekerjaan darurat dan kawasan ekonomi khusus.
    5. Persyaratan memperoleh ijin mempekerjakan TKA.
    6. Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang sesuai dengan SE Menteri.
      1. Latar belakang terbitnya Kepmenakertrans No. 40/2012
      2. Klarifikasi dan Konfirmasi terkait demgam jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA
      3. Dampak positif & negatif dari sisi hukum yang terjadi dengan
        dikeluarkannya Kepmenakertrans No. 40/2012

        • Bagi perusahaan yang menggunakan TKA
        • Bagi TKA itu sendiri
      4. Permasalahan yang dihadapi Oleh Perusahaan Pengguna TKA
        dengan dikeluarkanya Keputusan Menteri No.40 Tahun 2012
  2. Permasalahan yang dihadapi Oleh Perusahaan Pengguna TKA dengan dikeluarkanya Keputusan Menteri No.40 Tahun 2012
    1. Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing
    2. Latar belakang, dasar hukum dan peran Ditjen Imigrasi.
    3. Ijin keimigrasian.
    4. Prosedur memperoleh visa bagi TKA.
    5. Prosedur alih status Ijin Kunjungan ke Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
    6. Ijin tinggal khusus bagi tenaga kerja WNA.
    7. Pengawasan dan tindakan keimigrasian.
    8. Pemberian ijin keimigrasian dalam rangka kerjasama teknik.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Akdemisi, Praktisi,Konsultan. Kementrian Ketenagakerjaan BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu, Kemnaker Akan Melaksanakan Training Pelatihan  Pada Tanggal Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Training Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Training ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke Kantor / Perorangan masing-masing peserta dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Diklat Pelatihan Sebesar @Rp 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel Dan Pajak
  • Biaya Diklat Pelatihan  Non Akomodasi Hotel @Rp.4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sudah Termasuk Pajak 
  • Bagi Pemda/ Kantor  Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Training
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Training  (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Training PUSDIKLAT LSMAP
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Training Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024