Dengan Hormat
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Arsip adalah aset yang sangat berharga, warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Bahkan tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya. Untuk itu arsip perlu dikelola dengan baik dalam sebuah kerangka sistem yang benar.
Sistem kearsipan harus mencakup semua sub sistem dalam manajemen kearsipan. Manajemen kearsipan dimaknai sebagai pelaksanaan fungsi-fungsi manajeman di dalam rangka mengelola keseluruhan daur hidup arsip, mulai dari proses penciptaan, pendistribusian, penggunaan, penyimpanan arsip aktif, pemindahan arsip, penyimpanan arsip inaktif, pemusnahan, dan penyimpanan arsip permanen (Wallace, 1992:2-8). Sedangkan sistem merupakan sekelompok kegiatan yang saling berkaitan yang secara bersama-sama berusaha mencapai tujuan (Ricks, 1992: 12). Sedangkan Sistem Kearsipan itu sendiri adalah rangkaian sub sistem dalam manajemen kearsipan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan agar arsip tertata dalam unit-unit informasi siap pakai untuk kepentingan operasional, dengan azaz informasi yang tepat digunakan oleh orang yang tepat, untuk kepentingan tepat, pada waktu yang tepat, dengan biaya serendah mungkin.
Sub sistem dalam sistem kearsipan mencakup Tata Naskah Dinas (form management), pengurusan surat (Correspondence management), penataan berkas (files management), tata kearsipan dinamis (records management), dan tata kearsipan statis (archives management).
Pengelolaan arsip yang baik sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi yang lebih lancar, termasuk pendataan. Begitu banyaknya permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah, di provinsi maupun kabupaten/kota karena lemahnya penanganan bidang kearsipan, antara lain:
- Tidak sinkronnya data yang dihasilkan suatu kantor dengan kantor lainnya, perbedaan data antara suatu bidang dengan bidang yang lain.
Misalnya: data pada profil Dinas/Instansi dengan Badan Pusat Statistik, data Bagian Program dengan Bagian Perencanaan/penelitian atau data yang dihasilkan oleh pihak eksternal di luar kantor (LSM atau kegiatan penelitian mahasiswa).
- Hilangnya beberapa arsip milik Negara.
Misalnya: Bukti kepemilikan penyertaan Modal Investasi.
- Aset Negara yang berpolemik karena tidak didukung kepemilikan arsip.
Seperti: tidak ditemukannya sertifikat tanah, gedung dan bangunan, tidak adanya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Dinas/Instansi, tidak adanya Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, Surat Pinjam Pakai Aset Gedung dan Bangunan atau Kendaraan Bermotor, atau pemindah tanganan aset tanah dan bangunan lainnya tanpa bukti-bukti pendukung serta pemanfaatan Barang Milik Daerah lainnya.
- Sulitnya menemukan kembali arsip dengan cepat pada saat dibutuhkan;
Misal: sewaktu butuh bahan referensi rapat, dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dari keputusan/kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Penumpukan arsip disembarangan tempat; dan
- Pengelolaan arsip yang tidak sesuai kaidah-kaidah kearsipan.
Landasan Hukum
Dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2013 tentang Kearsipan maka terdapat:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Arsip Nasional Daerah
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari ANRI BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.