Pusdiklat Bimtek Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan daerah KLHS _ RPJMD Berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2018 Nomor 67 tahun 2012 | Jadwal Bimtek KLHS RPJMD

580

Dengan Hormat

Pada saat ini, permasalahan lingkungan yang terjadi semakin kompleks mengiringi semakin meningkatnya berbagai tututan kehidupan sosial ekonomi masyarakat baik pada arah lokal, nasional, bahkan global. Salah satunya terkait dengan terjadinya perubahan iklim (climate change) yang menyebabkan banjir, kekeringan, pencemaran udara dan air serta bencana lainnya.

Pada akhirnya kondisi ini mendorong munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan. Berdasarkan hal di atas, maka diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).


Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan menteri Dalam Negeri RI NomorNomor 67 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan daerah.

Dalam UU PPLH Pasal 1 (angka 10) disebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai “rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”. Sedangkan dalam UU PPLH Pasal 15 (ayat 1) disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Senada dengan hal tersebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, pasal 2 disebutkan bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup”.

II. PERMASALAHAN

Sesuai dengan data yang ada maka Tahun 2015 akan ada 21 kab/kota yang melaksanakan Pilkada serentak yang akan diikuti menyusun RPJMD kab/kota, maka pemerintah di 21 kab/kota tersebut wajib melaksanakan KLHS RPJMD yang akan disusun. Dalam pertemuan yang dilakukan Bappeda Provinsi Jawa Tengah dengan 21 kab/kota baik Bappeda maupun BLH masih dirasakan kurangnya kurangnya pemahaman dalam melakukan penyusunan maupun tahapan KLHS RPJMD.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud. Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melaksanakan KLHD bagi 21 kab/kota yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2015.
  2. Tujuan :
    • Meningkatkan pemahaman aparat tentang KLHS dalam penyusunan ataupun evaluasi perencanaan pembangunan.
    • Meningkatkan pemahaman tahapan KLHS RPJMD.

IV. HASIL YANG DIHARAPKAN

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya peningkatan dan kemampuan aparat dalam penyusunan KLHS RPJMD.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024