Dengan Hormat
Salah satu implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah adanya reformasi birokrasi di instansi pemerintahan, salah satunya dibidang manajemen kepegawaian. Reformasi birokrasi yang dilakukan dalam menejemen kepegawaian meliputi; penetapan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, penilain kinerja pegawai, disiplin, penghargaan, pemberhentian, penggajian dan tunjangan, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan.
Penetapan kebutuhan pegawai pada era ASN disusun berdasarkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS, yang dihasilkan dari penghitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan menggunakan e-formation. Dalam penyusunan formasi harus memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun hal yang harus diperhatikan antara lain; analisa kebutuhan, uraian jabatan dan peta jabatan. Menteri yang bertanggung jawab dalam penentuan formasi PNS secara nasional adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, yang kemudian dibagi kepada kementrian, lembaga, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam hal pengadaan pegawai pada era ASN seperti saat ini, dilakukan dengan menggunakan sistem registrasi on-line. Registrasi on-line wajib dilakukan oleh seorang calon pelamar CPNS sebelum mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Selain hal tersebut, pada era ASN juga mulai diberlakukan seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). CAT adalah tes untuk merekrut CPNS yang dilakukan secara on line dengan menggunakan computer, yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Kepegawaian. Sistem ini sengaja dirancang untuk menghindari adanya praktik KKN dalam penerimaan CPNS
Pengembangan pegawai di era ASN meliputi pengembangan karir dan pengembangan kompetensi. Pengembangan karir dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah dan juga dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dalam hal ini adalah kompetensi teknis (tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan tekhnis fungsional dan pengalaman kerja secara tekhnis), kompetensi manajerial (tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan), kompetensi sosial kultural (pengalaman kerja yang berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya yang berhubungan dengan wawasan kebangsaan). Adapun pengembangan kompetensi pegawai dalam era ASN dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Evaluasi sangat penting dilakukan dalam hal pengembangan kompetensi, karena dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir pegawai
Penilaian kinerja PNS di era ASN menggunakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian 360°. Penilaian SKP adalah penilaian prestasi kerja PNS yang terdiri atas unsur SKP dan unsur perilaku kerja. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS dalam jangka waktu satu tahun. Perilaku kerja PNS adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Penilaian 360° adalah penilaian PNS yang didasarkan pada umpan balik dari setiap orang yang memiliki hubungan kerja dengannya seperti atasan, teman kerja (satu level), bawahan, mitra kerja dan pelanggan. Penilaian 360° sebelum adanya penerapan Undang-Undang ASN.Dalam hal menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PNS wajib mematuhi disiplin. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS di era ASN, masih mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 karena sampai dengan saat ini belum diterbitkan peraturan pemerintah pengganti PP tersebut.Merujuk pada pasal 82 dan 83 UU ASN dalam hal pemberian penghargaan pada PNS, telah dinyatakan bahwa PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa pemberian tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. Dengan kata lain pemberian penghargaan pada PNS di era ASN harus berdasarkan pada kinerja yang ditunjukkan oleh PNS yang bersangkutan.
Pemberhentian dalam UU ASN meliputi dua hal yaitu, pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian dari jabatan negeri. Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai PNS terdiri atas pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian sementara yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Dalam UU ASN selain pemberhentian karena alasan tersebut diatas, PNS juga dapat di berhentikan apabila PNS tidak dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 77, bahwa PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut merupakan sanksi administratif yang diterapkan kepada PNS yang belum pernah diterapkan pada peraturan sebelumnya.Dalam upaya mensejahterahkan PNS, pada pasal 79 dan 80 UU ASN mengamanatkan adanya pemberian gaji yang tunjangan yang adil dan layak. Pemberian gaji harus berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan PNS. Adapun tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang didasarkan pada pencapaian kinerja, dan tunjangan kemahalan yang didasarkan pada tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah tertentu. Hal ini tentunya berbeda dengan peraturan sebelumnya, yang mana penggajian PNS hanya berdasarkan pada pangkat/golongan dan masa kerja, dan tunjangan yang ada adalah tunjangan jabatan.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238