Pusdiklat Bimtek Sistim Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai >> Info Jadwal Bimtek Sistim Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai

475
Bimtek Penerapan PP No 30 Tahun 2019 Penyusunan SKP Dengan Pendekatan Cascanding

Mutasi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mutasi pegawai dapat atau sah dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, sehingga proses mutasi tersebut bisa dilakukan secara objektif dan bukan subjektif.

Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai

Hal-hal yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Mutasi PNS adalah sebagai berikut

1. Mutasi Pegawai dapat dilakukan antara 1 instansi Pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri atau Duta Besar.
Contohnya adalah mutasi seorang PNS dari Kementrian Perdagangan di mutasi ke Kementrian Pariwisata. Mutasi dari Duta Besar Indonesia untuk Thailand menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura.
2. Proses mutasi PNS baik di instansi pusat maupun daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang sudah memahami jabatan yang akan dipindahtangankan dan Pegawai yang dimutasi adalah yang berkompeten di bidang yang baru.
3. Jika terjadi Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi, mutasi tersebut ditetapkan oleh Gubernur setelah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Pegawai dari Pemkab Tasik ke Pemkot Bandung, ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
4. Proses mutasi antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Gubernur Jawa Barat menjadi Gubernur Jawa Tengah, ditetapkan oleh Mendagri.
5. Mutasi dari Instansi Pusat ke Daerah, atau sebaliknya mutasi dari Instansi Daerah ke Pusat, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
6. Mutasi PNS dilakukan dengan objektif sehingga meminimalisasi terjadinya konflik kepentingan, bukan karena sentimen politik atau sebagainya, melainkan karena PNS tersebut dibutuhkan di tempat yang baru.
7. Pembiayaan untuk proses mutasi dibebankan kepada APBN atau APBD. Jika mutasi terjadi di Instansi Pusat, maka dibebankan kepada APBN, namun jika mutasi tersebut terjadi di Instansi Daerah maka biaya dibebankan kepada ABBD.

Syarat Bagi Pegawai Yang Akan Di Mutasi

Sistem Mutasi Kepegawaian yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut diperkuat lagi dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K. 26-30/V.100-2/99 yang menegaskan bahwa semua proses mutasi atas persetujuan Badan Kepegawaian Nasional.
Hal itu ditetapkan agar tidak terjadi proses mutasi secara subjektif, terutama di jajaran Instansi Pemerintah Daerah, hal ini sering terjadi, karena di daerah banyak posisi dan jabatan diberikan kepada seseorang berdasarkan hubungan baik.

Untuk mencegah hal tersebut diatas, maka dibutuhkan beberapa syarat dalam menerapkan Sistem Mutasi Kepegawaian, yaitu :
• Kompetensi atau kemampuan kerja dari personil yang akan dimutasi. Jika PNS memiliki kemampuan yang lebih baik, maka dia berpotensi dimutasikan ke jenjang yang lebih tinggi.
• Minimum golongan yang dibutuhkan, misalnya mutasi pegawai menjadi Golongan IV maka dibutuhkan minimum golongan sebelumnya adalah IIIb.
• Prestasi Kerja, misalnya seorang walikota yang memiliki prestasi, bisa berkesempatan dimutasikan ke tingkat Provinsi.
• Peringkat Jabatan yang tidak melompat terlalu jauh, misalnya dari Staf biasa menjadi Kepala Daerah.
• Kebutuhan Instansi yang bersangkutan.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024