Training Memahami Tarif Efektif Rata-Rata/TER dalam perhitungan PPh pasal 21 tahun 2024-2025
Dengan Hormat
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Beliau menggambarkan skema pemotongan pajak penghasilan berdasarkan ilustrasi dan menjelaskan bahwa “Melalui mekanisme yang baru diharapkan simplifikasi, untuk menemukan jumlah pajak setiap orang, menghitung dengan berapa gaji orang tersebut dikali dengan Tarif Efektif Rata-Rata. Harapannya, hal ini akan mempermudah perusahaan sekaligus karyawan dalam melakukan cross-check potongan pajak masing-masing tanpa mengubah total pajak yang harus dibayar
Tujuan pengetahuan pajak setiap orang berdasarkan struktur peraturan pemerintah, diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21, meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan dengan validasi atas perhitungan Wajib Pajak. Beliau juga menguraikan Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan 21 sekaligus perhitungan berdasarkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, Tarif Efektif Bulanan mulai dari TER A, TER B, dan TER C dengan didukung beberapa contoh kasus. Selain itu, beliau juga menjelaskan mengenai skema To Be berdasarkan pengelompokan subjek. Menurut beliau, “Jika kita mampu mengelompokkan Subjek Penerima Penghasilan, kita akan mampu menghitung tarifnya
Materi Training Memahami Tarif Efektif Rata-Rata/TER dalam perhitungan PPh pasal 21 tahun 2024-2025
- Landasan hukum Tarif Efektif Rata-rata (TER)
- Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan TER
- Metode atau rumus penghitungan PPh 21 format TER
- Konsekuensi penerapan TER
- Perbedaan tarif PPh saat ini dengan TER
- Contoh penghitungan PPh 21 menggunakan format TER
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Training Memahami Tarif Efektif Rata-Rata/TER dalam perhitungan PPh pasal 21 tahun 2024-2025 Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA 0821-1414-0177, 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.