Bimbingan Teknis Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional
( Pedoman Perencanaan Dan Penganggaran Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Sesuai Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional )
Dengan Hormat
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 September 2023. Perpres nomor 52 tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan Negara/Daerah yang lebih baik terkait dengan penyesuaian pengaturan mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa penyesuaian harga satuan biaya. Sehingga prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah akan terwujud sesuai dengan komitmen.
Materi Bimbingan Teknis Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional
- Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023
- Ruang Lingkup Pengaturan
- Honorarium
- Ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
- Perjalanan Dinas
- Biaya Penginapan Uang Representasi
- Paket Rapat/Pertemuan
- Pengadaan Kendaraan Dinas
- Pemeliharaan Sarana & Inventaris Kantor
- Tanya Jawab Dan Diskusi
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari KEMENKEU RI /KEMENDAGRI Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Bimbingan Teknis Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA 0821-1414-0177, 0812-8862-1238