Bimbingan Teknis Satu Data Indonesia SDI ( Tatacara Pengambilan Dan Pengimputan Data ) 2024 – 2025
Dengan Hormat
Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data, yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.Peluncuran SDI sebagai muara data dari instansi pemerintah juga sejalan dengan pencanangan empat fokus reformasi birokrasi tematik, dimana salah satunya adalah digitalisasi administrasi pemerintahan. Kebijakan SDI tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
Materi Bimbingan Teknis Satu Data Indonesia SDI ( Tatacara Pengambilan Dan Pengimputan Data ) 2024 – 2025
Perencanaan Data
• Penyusunan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya
• Pengusulan dan pembahasan data prioritas
• Penentuan Rencana Aksi oleh Forum data
• Penetapan data prioritas dan rencana aksi oleh Bappenas
Pengumpulan Data
•Produsen data melakukan pengumpulan data sesuai dengan standar data
•Produsen data melakukan pengumpulan data sesuai daftar data yang telah ditentukan dalam forum dan sesuai dengan
waktu
Pemeriksaan Data
• Pemeriksaan data yang dihasilkan produsen data oleh walidata
• Data prioritas yang dihasilkan produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip data oleh walidata
• Pemeriksaan ulang data prioritas oleh pembina data
• Data yang tidak sesuai dikembalikan ke produsen data untuk diperbaiki
•Penyebarluasan Data
•Dilakukan oleh walidata melalui Portal Satu Data Indonesia
•Batasan penggunaan data
Praktek Pengimputan Data
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Bappenas RI Dan Kemenkominfo RI Dan BPS Akademisi Dan Praktisi Akan Melaksanakan tentang Materi Bimbingan Teknis Satu Data Indonesia SDI ( Tatacara Pengambilan Dan Pengimputan Data ) 2024 – 2025 Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
0821-1414-0177, 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.