Bimtek Diklat Menyusun Sistem Remunerasi Khusus Rumah Sakit Umum / RSUD , Puskesmas Dan RS Swasta Di ERa Jaminan Kesehatan Nasional / JKN
Kepada Yth:
Direktur RSUD Puskesmas Dan RS Swasta Se Indonesia
Cq Manajer RS;-Pengelola Perencanaan Program RS;-Seluruh pejabat fungsional (Kepala Instalasi, Kepala Ruangan);-Seluruh staff Medis Fungsional;-Perwakilan kelompok perawat dan setara
Dengan Hormat
Perkembangan industri Rumah Sakit di Indonesia semakin memperlihatkan peningkatan kualitas yang signifikan, keadaan ini berdampak positif terhadap meningkatnya kuantitaskinerja pelayanan bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan tersebut, terjadi peningkatan beban kerja pada SDM RumahSakit.SDM adalah inti daripada bisnis, karenanya dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan, pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM harusdisinergikan dengan peningkatan kesejahteraan karyawan.Tantangan ke depan bagi Rumah Sakit akan semakin kompleks, apalagi di era Jaminan Kesehatan Nasional, dimana jasa pelayanan dokter tidak lagi dibayar secara fee for service, namun pembayaran melaluiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan sistem paket. Rumah Sakitharus mampu mengelola keuangannya dengan baik sehinggaakan diperoleh dukungan dan komitmen penuh dari seluruh karyawan.Salah satuupaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan inovasi dalam paket remunerasi di luar struktur gaji yaitu dalam bentuk pemberian insentif tambahan yang di dasarkan pada jenis pekerjaan, beban kerja dan kinerja.Tak dipungkiri,pemberian insentif merupakan upaya pemberian motivasi yang memacu peningkatan dan produktivitas seluruh SDM Rumah Sakit sehingga dampak internal-nya dapat mewujudkan kesejahteraan yang di harapkan seluruh elemen dalam Rumah Sakit dan dampak eksternal-nya dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal.Remunerasi pada RSU PPK-BLUD memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PerMenKeu No. 10/PMK.02/2006 dan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa Sistem Remunerasi harus ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit dalam hal ini Kepala Daerah setempat.Sedangkan BagiRumahSakitswasta, polapemberianinsentifsangat dimungkinkanselamadituangkandalam sistem remunerasi RS dengan mempertimbangkan sumber pendapatan yang ada.Remunerasi merupakan salah-satu unsur yang wajib diketahui oleh para direksi dan manajer rumah sakit karena menyangkut kepentingan seluruh karyawan. Seringkali ketidakseimbangan upah, gaji atau insentif antara karyawan struktural dengan fungsional dalam Rumah Sakit menyebabkan terjadinya konflik internal dan menurunnya komitmen karyawan terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman mendasar bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan diaplikasikan berdasarkan kesepakatan logis yang berbasis pada teori, norma dan budaya organisasi rumah sakit yang bersangkutan. Remunerasi dalam sistemnya itu sendiri harus disusun secara cermat dan tepat, oleh karena itu pengetahuan tentang bagaimana menyusun sistem remunerasi dan sistem akuntabilitas yang tepat merupakan hal yang sangat penting dan tantangan bagi para manajer rumah sakit dimasa yang akan datang.Dalam rangka membantu manajemen Rumah Sakit memahami dan mewujudkan sistem remunerasi, baik untuk RS Pemerintah maupun swasta, Brain Management mengadakan “Bimbingan Teknis Menyusun Sistem Remunerasi Untuk Rumah Sakit di era JKN”
T U J U A N
Memberikan pemahaman dan kemampuan yang baik bagi manajemen Rumah Sakit dalam menyusun Sistem Remunerasi Rumah Sakit yang akan meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan keharmonisan seluruh karyawan sehingga mewujudkan kinerja dan mutu pelayanan yang baik dan optimal.
S A S A R A N
1.Peserta memahami pengertian, konsep dan teknis Sistem Remunerasi Rumah Sakit;2.Peserta mampu memahami, menyusun, mendistribusikan dokumen sistem remunerasi Rumah Sakit untuk diterapkan di rumah sakit masing-masing dan sebagai alat ukur kinerja;3.Peserta mampu mengaplikasikan remunerasi hubungannya dengan sistem akuntabiltas kinerja dalam Rumah Sakit terutama di era JKN ini.
PESERTA BIMTEK
Peserta Remunerasi dapat terdiri sebagai berikut :-Direksi RS (Direktur Utama, Direktur, Wakil Direktur, Komite Medik RS, dll);-Manajer RS;-Pengelola Perencanaan Program RS;-Seluruh pejabat fungsional (Kepala Instalasi, Kepala Ruangan);-Seluruh staff Medis Fungsional;-Perwakilan kelompok perawat dan setara.Untuk memaksimalkan hasil, disarankan agar setiap rumah sakit mengirimkan 1 tim yang diwakili oleh minimal 2 (dua) peserta
Bimtek Diklat Menyusun Sistem Remunerasi Khusus Rumah Sakit Umum / RSUD , Puskesmas Dan RS Swasta Di ERa Jaminan Kesehatan Nasional
M A T E R I
- 1.Pemahaman tentang sistem remunerasi;
- 2.Pengertian dan Aplikasi Sistem Remunerasi di RS;
- 3.Remunerasi di Era Jaminan Kesehatan Nasional;
- 4.Hubungan Kinerja dan Upah;
- 5.Distribusi Insentif;
- 6.Indexing;7.
- Menyusun software danpemanfaatan software systemremunerasi;
- 8.Tehnik menyusun sistem remunerasi;
- 9.Penyusunan dokumen Sistem Remunerasi;
- 10.Accountability System.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Perpusnas RI, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Diklat Menyusun Sistem Remunerasi Khusus Rumah Sakit Umum / RSUD , Puskesmas Dan RS Swasta Di ERa Jaminan Kesehatan Nasional Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238