Dengan Hormat
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah yang berhasil guna, pemerintah memandang perlu dilakukan penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah.Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 1 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.Serta Permendagri 21 Tahun 2018 Tentang Penilaian Barang Milik Daerah BMD
“Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan: a. penyediaan data awal; b. inventarisasi; c. penilaian; d. tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian; dan e. monitoring dan evaluasi. Sosialisasi Permendagri 21 tahun 2018 Pada hakikatnya, Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
B. Tujuan Inventarisasi BMD
- 1. Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
- 2. Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- 3. Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.
MEKANISME PELAKSANAAN INVENTARISASI
Inventarisasi terdiri dari 4 (empat) kegiatan utama, yaitu:
- Pembentukan Tim Inventarisasi
- Pengumpulan data awal BMD
- Cek Fisik
- Pencocokan dan klarifikasi data awal.
- Penilaian
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.