Bimtek Diklat : Prosedur, Pengelolaan, Penyusutan Dan Pemusnahan ARSIP Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.

777
Dasar Hukum Penyusutan Arsip
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  • PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  • Peraturan Kepala ANRI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Oragnisasi Politik
  • Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
  • Peraturan Kepala ANRI Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan unit kearsipan pada Lembaga Negara
Kegiatan Penyusutan Arsip
Penyusutan adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan.(UU Nomor 43/2009 Psl 1 No.23).
Ruang Lingkup Penyusutan Arsip
  1. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan;
  2. Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna               dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga kearsipan

Penyusutan Arsip

  • Penyusutan arsip dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Lembaga Negara, pemerintah daerah, PTN, BUMN dan BUMD wajib memiliki JRA yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga setelah mendapat persetujuan kepala ANRI
  • PTS, Perusahaan swasta, orpol dan ormas harus memiliki JRA yang ditetapkan oleh pimpinan setelah mendapat pertimbangan kepala ANRI
Jadwal Retensi Arsip
Adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Pemusnahan Arsip
Adalah Kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan (Perka ANRI Nomor 25 tahun 2012 tentang pedoman pemusnahan arsip).
Tujuan Pemusnahan Arsip
1.    Efisiensi dan efektifitas kerja
2.    Penyelamatan informasi dari pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya
Prinsip Pemusnahan Arsip
  • Sesuai Prosedur dan Perundang-undangan
  • Tanggung jawab pencipta arsip
  • Dilakukan oleh Unit Kearsipan setelah ada persetujuan PPA dan atau Kepala ANRI
  • Pelaksanaan pemusnahan di lingkungan UK/ditempat lain dibawah koordinasi dan tanggung jwb UK pencipta arsip
  • Pemusnahan Non arsip di Unit Pengolah
  • Dilakukan secara total baik fisik dan informasinya
Kriteria Pemusnahan Arsip
1.    Tidak memiliki nilaiguna
2.    Telah habis retensi dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA
3.    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang
4.    Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara
Prosedur Pemusnahan Arsip
1.    Pembentukan panitia penilai arsip
2.    Penyeleksian  Arsip
3.    Pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis di UK
4.    Penilaian oleh panitia penilai arsip
5.    Permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip
6.    Penetapan arsip yang akan dimusnahkan (psl 66 PP No.28/2012)
7.    Pelaksanaan Pemusnahan
Panitia Pemusnahan Arsip
Sekurang-kurangnya memenuhi unsur sebagai berikut :
  • Pimpinan unit kearsipan sebagai ketua merangkap anggota
  •  Pimpinan unit pengolah pemilik arsip yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota
  •   Arsiparis sebagai anggota.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024