BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH 2025

357
BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH 2025
BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH 2025

BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH 2025

Dengan Hormat

Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai
perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja guna mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran. Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapka dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan
pengelolaan keuangan daerah.

TUJUAN BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH 2025

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan
yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan
daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:
a. membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan
pembangunan daerah dan keuangan daerah;
c. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja
dan keuangan daerah;
d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah; dan
g. melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan
pengelolaan keuangan daerah.

MATERI BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH 2025

1. Dasar Hukum dan Latar Belakang
2. Pengertian dan Tujuan dan Manfaat
3. Penyusunan dan Pemutahiran Klasifikasi,
4. Penyusunan dan Pemutahiran Kodefikasi
5. Penyusunan dan Pemutahiran Nomenklatur
6. Penyajian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menurut Fungi
7. Penyajian Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur menurut Organisasi
8. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan Daerah
9. Unsur Pendukung Pengawasan dan Unsur Pendukung Kewilayahan

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari  KEMENDAGRI DAN KEMENKEU RI  Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan BIMTEK IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH 2025  Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA  0821-1414-0177, 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025