Menurut PP ini, Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Sampah yang Mengandung B3; b. Sampah yang Mengandung Limbah B3; c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. Puing Bongkaran Bangunan; e. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau f. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
“Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP yang ditandatangani pada 8 Juni 2020 oleh Presiden Jokowi.
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, berdasarkan PP ini, sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
‘’Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan,’’ bunyi Pasal 4 PP ini.
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik; b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik. Sedangkan, penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah.
“Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir,” bunyi Pasal 14 PP ini.
Sampah yang Mengandung Limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP ini, berasal dari: a. rumah tangga; b. kawasan komersial; c. kawasan industri; d. kawasan khusus; e. kawasan permukiman; f. fasilitas sosial; g. fasilitas umum; dan h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Sesuai PP ini, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya. Puing Bongkaran Bangunan, sebagaimana dimaksud pada PP ini, meliputi: a. bongkaran bangunan gedung; b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi; c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau d. bongkaran prasarana pengairan.
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
Mendapat Tanda Peserta Bimtek
Mendapat Tas Eksklusif
Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
Mendapat Flasdisk 8 GB
Mendapat Dokumentasi Kegiatan
Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
Mendapat Sertifikat Bimtek
City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.
Bimtek Mekanisme Perencanaan Penatausahaan Dan Penyusunan Anggaran Tahun 2025 Berdasarkan PMK No 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025
Dengan Hormat
PMK No 39...
BIMTEK PENERAPAN KODE REKENING BELANJA PADA STANDAR HARGA SATUAN (SHS) DI SIPD RI 2024-2025
Kepada Yth
Pemerintah Daerah Se-Indonesia
Bagian Keuangan Dan Oprator SIPD...
Bimtek Pelatihan Pengelolaan Keuangan PTNBH ( Perguruan Tinggi ) 2024-2025
Kepada Yth
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum PTNBH Se-Indonesia
Biro Keuangan
Bendahara
Dengan Hormat
Perguruan Tinggi...
BIMTEK SIPD RI 2024 ( MODUL SIPD RI PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN /AKLAP )
Kepda Yth
Pemerintah Daerah Se-Indonesia
BPKAD ( Badan Pengelola Keuangan...
BIMTEK PENGAWASAN LEGISLATIF TERHADAP KINERJA DAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 2024-2025
Kepada Yth:
Bapak/Ibu. Pimpinan DPRD Se-Indonesia
Di-Tempat.
Dengan Hormat,
Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah, kini sudah menjadi...