Bimtek Implementasi PP 27/2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

978
Bimtek Implementasi PP 27/2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Bimtek Implementasi PP 27/2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Dokumentasi Bimtek Pengelolaan Sampah Dan Studi Banding

Bimtek Implementasi PP 27/2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Implementasi PP 27/2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Menurut PP ini, Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Sampah yang Mengandung B3; b. Sampah yang Mengandung Limbah B3; c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. Puing Bongkaran Bangunan; e. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau f. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
“Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP yang ditandatangani pada 8 Juni 2020 oleh Presiden Jokowi.
Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, berdasarkan PP ini, sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.
‘’Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan,’’ bunyi Pasal 4 PP ini.
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik; b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik. Sedangkan, penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah.
“Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir,” bunyi Pasal 14 PP ini.
Sampah yang Mengandung Limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP ini, berasal dari: a. rumah tangga; b. kawasan komersial; c. kawasan industri; d. kawasan khusus; e. kawasan permukiman; f. fasilitas sosial; g. fasilitas umum; dan h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Sesuai PP ini, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya. Puing Bongkaran Bangunan, sebagaimana dimaksud pada PP ini, meliputi: a. bongkaran bangunan gedung; b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi; c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau d. bongkaran prasarana pengairan.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang Bimtek Implementasi PP 27/2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik  Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024