Bimtek
Bimtek Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) 2026
Bimtek Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) 2026
Deskripsi
Bimtek Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kegiatan peningkatan kompetensi aparatur dalam memahami dan menerapkan indikator kinerja pengelolaan aset daerah secara efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan BMD memiliki peran penting dalam mendukung kualitas tata kelola pemerintahan daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan dan indikator kinerja pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian aset daerah. Peserta juga akan dibekali pemahaman mengenai pengukuran capaian indikator kinerja serta penyusunan data dan dokumentasi pendukung.
Kegiatan ini dirancang secara praktis melalui pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi pengukuran indikator, dan evaluasi pengelolaan aset. Dengan mengikuti bimtek, diharapkan pengelola BMD pada pemerintah daerah, OPD, dan unit kerja terkait mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset, mengidentifikasi permasalahan, menyusun langkah perbaikan, serta mendukung terciptanya pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal, efisien, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Bimtek Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) 2026
- Memahami kebijakan dan ketentuan terbaru terkait Kepmendagri Nomor 900.1.5–136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Meningkatkan kompetensi aparatur dalam mengelola BMD secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Memahami konsep, indikator, parameter, dan metode pengukuran kinerja pengelolaan BMD.
- Mampu mengidentifikasi capaian dan permasalahan dalam pengelolaan aset daerah.
- Meningkatkan kualitas penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, serta pengawasan BMD.
- Mampu menyiapkan data dan dokumen pendukung pengukuran indikator kinerja BMD.
- Mendorong optimalisasi aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BMD serta mendukung tertib administrasi dan pelaporan keuangan daerah