Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan

25
Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan
Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan

Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan

Deskripsi

Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan merupakan program pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Dewan Pengawas rumah sakit dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan tata kelola organisasi. Bimtek ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam memastikan manajemen rumah sakit berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), regulasi kesehatan, dan standar pelayanan publik.

Materi pelatihan mencakup peran strategis Dewan Pengawas, penguatan tata kelola, pengawasan keuangan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, dan evaluasi kinerja manajemen rumah sakit. Peserta juga akan mempelajari teknik identifikasi risiko strategis dan operasional, serta strategi mitigasi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Pendekatan bimtek menggabungkan teori, studi kasus, diskusi interaktif, dan praktik simulasi pengambilan keputusan strategis, sehingga peserta dapat langsung menerapkan pengetahuan dalam pengawasan operasional rumah sakit. Dengan mengikuti bimtek ini, Dewan Pengawas diharapkan mampu memperkuat sistem kontrol internal, meningkatkan kualitas tata kelola, memastikan kepatuhan regulasi kesehatan, dan mendukung peningkatan kinerja rumah sakit secara profesional, efisien, dan berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi solusi strategis untuk membangun rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan berkinerja tinggi.

Jadwal Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan

  • Anggkatan 4 : 05 – 06 Maret 2026
  • Anggkatan 5 : 12 – 13  Maret 2026
  • Anggkatan 6 : 16 – 17 April 2026
  • Anggkatan 7 : 23 – 24 April 2026
  • Anggkatan 8 : 21 – 22 Mei 2026
  • Anngakatan 9 : 28 – 29 Mei 2026
  • Anggkatan 10 : 18 – 19 Juni 2026
  • Anggkatan 11 : 25 – 26 Juli 2026
  • Anggkatan 12 : 13 – 14  Agustus 2026
  • Anggkatan 13 : 27 – 28  Agustus 2026
  • Anggkatan 14 : 10 – 11 September 2026
  • Anggkatan 15 ; 24  – 25 September 2026
  • Anggkatan 16 : 15 – 16 Oktober 2026
  • Anggkatan 17 : 22 – 23 Oktober 2026
  • Anggkatan 18 : 19 – 20 November 2026
  • Anggkatan 19 : 26 – 27 November 2026
  • Anggkatan 20 : 10 – 11 November 2026
  • Anggkatan 21 : 17 – 18 Desember 2026

Lokasi Pelaksanaan

  • Hotel Cordella Jakarta Pusat
  • Hotel Yello Harmoni Jakarta Pusat
  • Hotel Ginofiruci Bandung
  • Hotel Pyrness Malioboro Yogjakarta
  • Hotel Swisbell Exspress Kuta bali
  • Hotel Cleo Surabaya
  • Hotel Swsbell inn Panakukang Makassar

Tujuan Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang peran strategis Dewan Pengawas dalam tata kelola rumah sakit.
  2. Membekali peserta dengan keterampilan pengawasan operasional, keuangan, dan manajemen risiko rumah sakit.
  3. Memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan manajemen.
  4. Mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan rumah sakit.
  5. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan standar pelayanan publik.
  6. Menyiapkan Dewan Pengawas agar mampu memberikan rekomendasi strategis untuk peningkatan kinerja rumah sakit.

Materi Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan

I. LATAR BELAKANG

  • Transformasi sistem kesehatan nasional pasca UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

  • Tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik

  • Penguatan fungsi pengawasan dalam menghadapi:

  1. Digitalisasi layanan kesehatan
  2. Integrasi sistem JKN
  3. Risiko hukum dan litigasi medis
  4. Fraud dan penyimpangan keuangan
  5. Peningkatan standar akreditasi dan mutu layanan

II. PERAN STRATEGIS DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

1. Landasan Regulasi

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. PP/Permenkes terkait penyelenggaraan RS
  3. Regulasi BLUD (untuk RSUD)
  4. Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES/KARS terbaru)

2. Fungsi Dewan Pengawas

  1. Pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi
  2. Pengawasan tata kelola keuangan dan pelayanan
  3. Monitoring implementasi rencana strategis (Renstra)
  4. Evaluasi capaian mutu dan keselamatan pasien
  5. Pengawasan kepatuhan terhadap regulasi dan etika

3. Hubungan Kerja

  1. Relasi Dewan Pengawas dan Direksi
  2. Koordinasi dengan Pemilik (Kementerian/Pemda/Yayasan)
  3. Sinergi dengan Komite Medis & SPI

III. STRATEGI PENGUATAN TATA KELOLA (GOOD HOSPITAL GOVERNANCE)

1. Prinsip Good Hospital Governance

  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Responsibilitas
  4. Independensi
  5. Fairness

2. Implementasi Praktis

  1. Penyusunan Board Charter
  2. KPI Direksi berbasis mutu dan kinerja keuangan
  3. Sistem pelaporan berkala dan dashboard pengawasan
  4. Audit internal dan eksternal
  5. Manajemen risiko terintegrasi

3. Pengawasan Transformasi Digital

  1. SIMRS & interoperabilitas data
  2. Keamanan data pasien
  3. Pengawasan sistem klaim BPJS

IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN KEUANGAN

1. Pengawasan Kinerja Keuangan

  1. Analisis laporan keuangan RS
  2. Cost recovery rate
  3. Cash flow management
  4. Rasio keuangan utama RS

2. Pengawasan BLUD

  1. RBA dan DPA
  2. Evaluasi fleksibilitas keuangan
  3. Monitoring pengadaan barang dan jasa

3. Pencegahan Fraud

  1. Fraud control plan
  2. Whistleblowing system
  3. Identifikasi risiko kecurangan klaim JKN

V. KEPATUHAN REGULASI DAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM

1. Kepatuhan Regulasi Kesehatan

  1. Perizinan dan klasifikasi RS
  2. Standar SDM kesehatan
  3. Standar pelayanan minimal
  4. Kewajiban akreditasi

2. Manajemen Risiko Hukum

  1. Sengketa medis
  2. Informed consent
  3. Rekam medis dan perlindungan hukum
  4. Tanggung jawab korporasi RS

3. Peran Dewan Pengawas dalam Crisis Management

  1. Penanganan kasus viral/media
  2. Audit investigatif
  3. Mitigasi risiko reputasi

VI. PENGAWASAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

  1. Indikator mutu prioritas nasional
  2. Monitoring insiden keselamatan pasien
  3. Evaluasi budaya keselamatan (patient safety culture)
  4. Peran Dewan dalam memastikan implementasi PMKP

VII. STUDI KASUS & SIMULASI

  1. Kasus defisit keuangan RSUD
  2. Kasus fraud klaim BPJS
  3. Sengketa hukum akibat malpraktik
  4. Konflik antara Direksi dan Dewan Pengawas
  5. Peserta melakukan:
  6. Analisis masalah
  7. Identifikasi risiko
  8. Rekomendasi kebijakan pengawasan

VIII. RENCANA TINDAK LANJUT (RTL)

  1. Penyusunan roadmap penguatan pengawasan 2026–2028
  2. Penyusunan indikator evaluasi Dewan Pengawas
  3. Komitmen implementasi Good Hospital Governance

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari  Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Bimtek Manajemen Dewan Pengawas Rumah Sakit 2026: Strategi Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi Kesehatan Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

  • Investasi Biaya 
  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
  • Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
    Kontak Telpon Dan WA  0821-1414-0177, 0812-8862-1238

FAQ

1. Apa tujuan utama Bimtek ini?

Untuk memperkuat kapasitas Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan strategis, memastikan tata kelola yang baik (Good Hospital Governance), meningkatkan akuntabilitas keuangan, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi kesehatan terbaru.

2. Siapa yang perlu mengikuti Bimtek ini?

  • Anggota Dewan Pengawas RSUD/RS Swasta

  • Komisaris RS (untuk RS berbadan hukum PT/Yayasan)

  • Unsur Pemilik (Pemda/Yayasan)

  • Direksi (untuk penyelarasan tata kelola)

  • SPI/Internal Auditor RS

3. Apa urgensi Bimtek ini di tahun 2026?

Karena adanya:

  • Implementasi lanjutan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

  • Penguatan integrasi sistem kesehatan nasional

  • Tuntutan transparansi pengelolaan BLUD

  • Peningkatan pengawasan klaim JKN dan risiko fraud


B. Pertanyaan tentang Tata Kelola

4. Apa yang dimaksud dengan Good Hospital Governance?

Prinsip tata kelola rumah sakit yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan RS.

5. Apa perbedaan peran Dewan Pengawas dan Direksi?

  • Direksi: menjalankan operasional dan manajemen RS

  • Dewan Pengawas: melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja Direksi

Dewan Pengawas tidak terlibat dalam operasional harian.

6. Apakah Dewan Pengawas boleh terlibat dalam keputusan teknis medis?

Tidak. Dewan Pengawas berperan pada level kebijakan dan pengawasan strategis, bukan teknis klinis yang menjadi kewenangan Direksi dan Komite Medis.


C. Pertanyaan tentang Akuntabilitas dan Keuangan

7. Bagaimana Dewan Pengawas melakukan evaluasi laporan keuangan?

Dengan menilai:

  • Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas

  • Rasio keuangan utama

  • Cost Recovery Rate

  • Realisasi RBA (untuk BLUD)

8. Apa indikator RS dalam kondisi keuangan tidak sehat?

  • Defisit berulang

  • Cash flow negatif

  • Ketergantungan tinggi pada piutang BPJS

  • Beban operasional lebih besar dari pendapatan

9. Apa peran Dewan Pengawas dalam pencegahan fraud?

  • Mengawasi implementasi Fraud Control Plan

  • Memastikan adanya Whistleblowing System

  • Meminta audit investigatif bila ditemukan indikasi penyimpangan


D. Pertanyaan tentang Kepatuhan Regulasi

10. Regulasi apa saja yang harus dipahami Dewan Pengawas?

  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Regulasi penyelenggaraan Rumah Sakit

  • Regulasi BLUD (untuk RSUD)

  • Standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS/LAM)

  • Regulasi JKN dan klaim BPJS

11. Apa risiko jika RS tidak patuh regulasi?

  • Sanksi administratif

  • Penurunan kelas RS

  • Pencabutan izin

  • Tuntutan hukum

  • Kerugian reputasi

12. Bagaimana peran Dewan Pengawas dalam sengketa medis?

  • Memastikan sistem manajemen risiko berjalan

  • Mengawasi kepatuhan prosedur hukum

  • Memastikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan RS


E. Pertanyaan tentang Mutu dan Keselamatan Pasien

13. Apakah Dewan Pengawas harus memahami indikator mutu?

Ya. Minimal memahami indikator mutu prioritas nasional dan laporan insiden keselamatan pasien.

14. Bagaimana Dewan Pengawas mengevaluasi budaya keselamatan pasien?

Melalui:

  • Laporan PMKP

  • Audit internal mutu

  • Survei budaya keselamatan pasien

  • Evaluasi tindak lanjut insiden


F. Pertanyaan Teknis Pelaksanaan Bimtek

15. Berapa durasi ideal Bimtek?

  • 2 hari (materi inti)

  • 3 hari (termasuk workshop dan studi kasus mendalam)

16. Apakah ada output yang harus dihasilkan peserta?

Ya, biasanya berupa:

  • Rencana Tindak Lanjut (RTL)

  • Draft KPI pengawasan

  • Roadmap penguatan tata kelola

17. Apakah materi dapat disesuaikan untuk RSUD atau RS Swasta?

Ya, materi dapat disesuaikan berdasarkan:

  • Status kelembagaan

  • Skala RS

  • Tantangan spesifik daerah

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP SEMESTER 1 TAHUN 2026

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP SEMESTER 2 TAHUN 2026