
Bimtek Metode Tender Cepat Dan Pengadaan Langsung Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 16 Tahun 2018
Kepada Yth,
Para Pengguna Anggaran (PA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota ULP / UKPBJ Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota LPSE Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Pengadaan Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Direktur BUMN/BUMD/BLU Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta
Di Tempat
E-Tender Cepat adalah proses pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender Cepat melalui Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Metode Tender Cepat Dan Pengadaan Langsung Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 16 Tahun 2018
tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:
- spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
- dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.
Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).
Tahapan Undangan dalam E-Tender Cepat
- Pelaku usaha dalam SIKaP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui Aplikasi SPSE.
- Pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.
- Alur Kerja e-Tender Cepat sebagai berikut.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami Transformasi yang cukup pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dimana berbagai regulasi dan infrastruktur dibuat menjadi lebih baik dan lebih simple.
Transformasi tersebut salahsatunya adalah hadirnya Peraturan presiden No. 16 tahun 2018, dimana Perpres ini telah mengadopsi banyak referensi best practise yang digunakan di dunia Internasional, hal ini untuk mewujudkan Sektor Pengadaan yang lebih efisien, cepat, transparant, dengan dukungan Sistem yang memadai, menuju pengadaan yang Value For Money.LKPP saat ini telah meluncurkan aplikasi SPSE versi 4.3, aplikasi ini sangat mendukung kegiatan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salahsatunya dalam rangka pemilihan penyedia. Pemilihan Penyedia merupakan Pintu masuk pertama sebelum terjadinya perikatan kontrak, sehingga pada tahapan ini Pokja diharapkan mampu menguasai Penyusunan Dokumen, Evaluasi Penawaran, dan menggunakan Aplikasi SPSE ver 4.3.
Kritikal Point pada Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Konsep Dasar dan Strategi Pemilihan Penyedia
TekniK Evaluasi Dokumen Penawaran
Konsolidasi Pengadaan
Teknis Pemilihan Penyedia secara itemized
Pengenalan SPSE 4.3
Tender Cepat (e-tender) melalui SPSE 4.3
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Metode Tender Cepat Dan Pengadaan Langsung Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
📱 0821-1414-0177, 📱 0812-8862-1238