1. Agen Perubahan (Agent of Change) adalah individu/kelompok yang terlibat dalam merencanakan perubahan dan mengimplementasikannya.
2. Evaluasi Eksternal adalah evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau tim yang ditugaskan oleh unit pengelola reformasi birokrasi nasional.
3. Kertas Kerja adalah lembar isian/jawaban atas pertanyaan yang berhubungan dengan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
4. Konsensus adalah proses untuk menghasilkan atau menjadikan kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama.
5. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat PMPRB adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.
6. Asesor adalah pegawai di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan PMPRB di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ataupun tingkat Unit Kerja.
7. Tim asesor adalah tim yang dibentuk untuk melakukan PMPRB di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
8. Unit Kerja adalah unit organisasi eselon 1 dan unit kerja mandiri pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020
a. bagi Asesor internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya; dan
b. bagi evaluator eksternal dalam melakukan validasi atas hasil PMPRB setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disampaikan pada Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020
(1) Pedoman evaluasi reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memuat:
a. pendahuluan;
b. PMPRB;
c. Evaluasi Eksternal pelaksanaan reformasi birokrasi;
d. penutup.
(2) Pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa (1) PMPRB di internal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain. (2) PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi, sekretaris badan, sekretaris pusat, sekretaris organisasi perangkat daerah/satuan kerja perangkat daerah. (3) Apabila diperlukan, pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan kepala satuan/Unit Kerja dapat menetapkan ketentuan teknis internal yang diperlukan dalam pelaksanaan PMPRB.
Pasal 5 Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa (1) Hasil PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja direviu oleh inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain secara daring. (2) Inspektur jenderal/inspektur utama/inspektur/kepala unit pengawasan internal instansi yang menggunakan nama lain setelah selesai melakuan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan kompilasi PMPRB di satuan kerja/unit kerja dan instansi. (3) Kompilasi PMPRB di satuan kerja/Unit Kerja
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
Mendapat Tanda Peserta Bimtek
Mendapat Tas Eksklusif
Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
Mendapat Flasdisk 8 GB
Mendapat Dokumentasi Kegiatan
Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
Mendapat Sertifikat Bimtek
City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.
Bimtek Pelatihan Pengelolaan Strategis Implementasi Terkait Natura Kenikmatan Sesuai PMK No 66 Tahun 2023
Dengan Hormat
Pemerintah telah menerbitkan aturan pengenaan pajak natura melalui Peraturan Menteri...
Bimtek Pelatihan SIPD RI Terintegrasi 2023/2024
( Pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) Modul Akuntansi Pelaporan (AKLAP) pada aplikasi SIPD Terintegrasi dalam Rangka Penyusunan...
Bimtek Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual 2023 ( Penatausahaan Keuangan Dan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah )
Dengan Hormat
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang...
BIMTEK PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA TAHUN 2023/2024 | BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Dengan Hormat
Anggaran Berbasis Kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap biaya yang...
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan Rencana Bisnis /Renbis BLUD Puskesmas Tahun 2023
Kepada Yth
Kepala Dinas Kesehatan Se-Indonesia
Cq.Puskesmas BLUD Se-Indonesia
Dengan Hormat
Rencana Strategi Bisnis RSB...