Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK 7 TAHUN 2025

105
Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK 7 TAHUN 2025
Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK 7 TAHUN 2025

Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK 7 TAHUN 2025

Dengan Hormat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan pedoman baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya pedoman ini, kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan yang berlaku.Penagihan Pajak / Jurusita Pajak dilakukan oleh Sub Direktorat Bimbingan Teknis Keuangan Daerah dan bagian dari Peningkatan Kapasitas Keuangan Daerah (PKPD).

Dua Jenis Pemeriksaan Pajak

Dalam Pasal 6 PMK No. 7/2025, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua jenis, yakni:

  1. Pemeriksaan Lapangan – dilakukan secara langsung di lokasi usaha atau tempat lain yang relevan.
  2. Pemeriksaan Kantor – dilakukan di kantor pemeriksa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak

Tujuan Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK 7 TAHUN 2025

  1. Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mendongkrak pendapatan daerah. Target sasarannya adalah aparatur /pejabat yang berhubungan dengan penagihan pajak daerah atau jurusita pajak yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur/pejabat penagih pajak / jurusita pajak memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam melakukan penagihan pajak dan penyitaan objek pajak
  2. Diharapkan pemeriksa pajak daerah memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam mempersiapkan pemeriksaan, melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari KEMENKEU – RI  Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK 7 TAHUN 2025 Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA  0821-1414-0177, 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025