Bimtek Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Kelurahan Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 Dan Permendagri No 130 Tahun 2018

758
Bimtek Penerapan PP No 30 Tahun 2019 Penyusunan SKP Dengan Pendekatan Cascanding

Bimtek Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Kelurahan Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 Dan Permendagri No 130 Tahun 2018

Dengan Hormat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan dan menetapkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

Rangkuman Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 bahwa:

1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman meliputi:
a) jaringan air minum;
b) drainase dan selokan;
c) tempat pengumpulan sampah dan tempat pengolahan sampah;

d) sumur resapan;
e)  jaringan pengelolaan air Iimbah domestik skala pemukiman;
f) alat pemadam api ringan;
g) pompa kebakaran portabel;
h) penerangan Lingkungan pemukiman; dan/atau
i) sarana prasarana Iingkungann pemukiman lainnya

2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi meliputi: a) jalan pemukiman;
b) jalan poros Kelurahan;
c) sarana prasarana transportasi Iainnya.

3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan meliputi:
a) mandi. cuci, kakus untuk umum/komunal;
b) pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu;
c) sarana prasarana keachatan Iainnya.

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan meliputi:
a) taman bacaan maayarakat,
b) bangunan pendidikan anak usia dini,
c) wahana permainan anak usia dini,
d) sarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.

Pelaksanaan Anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kelurahan
Kepala daerah menetepkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Lurah selaku KPA memiliki tugas untuk menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di kelurahan.

Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan memiliki tugas sebagai berikut.

  1. Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh PPTK.
  2. Meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu
  3. Melakukan verifikasi SPP
  4. Menyiapkan SPM
  5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
  6. Melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada KPA. Verifikasi tersebut meliputi:
  • Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
  • Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran perincian objek yang tercantum dalam ringkasan per rincian objek;
  • Menghitung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan atas beban pengeluaran per rincian objek; dan
  • Menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada TanggalInformasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024