Bimtek Penghapusan BMN ( Memahami Tatacara Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara/ BMN )

1753
Bimtek Penghapusan BMN ( Memahami Tatacara Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara/ BMN )

Bimtek Penghapusan BMN ( Memahami Tatacara Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara/ BMN )

Dengan Hormat

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ini ternyata memiliki beberapa implikasi terhadap pengelolaan barang milik negara (BMN) khususnya terkait dengan gedung dan bangunan yang dimiliki oleh negara. Sebagaimana kita ketahui, salah satu produk yang dihasilkan dari belanja modal Pemerintah sebagai wujud pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara adalah berupa gedung dan bangunan. Gedung dan bangunan tersebut memiliki umur ekonomis yang setiap tahunnya akan selalu berkurang sehingga berpotensi menjadi rusak berat dan tidak layak digunakan. Disamping itu, adanya bencana alam berupa gempa, longsor, kebakaran, juga merupakan faktor penyebab rusaknya gedung dan bangunan tersebut. Tidak hanya permasalahan rusak berat, adanya perubahan kebutuhan Pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, perubahan tata kota dapat mengakibatkan perubahan fungsi terhadap gedung dan bangunan.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  • 1. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
  • 2. PMK RI No.4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang; dan
  • 3. PMK RI No.83/PMK.06/2016 tentang tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN

Bimtek Penghapusan BMN ( Memahami Tatacara Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara/ BMN )

Tujuan terpenting dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah efektivitas dan akuntabilitas penyusunan Laporan BMN. Laporan keuangan yang menjadi kewajiban dari penggunaan dana APBN juga menyajikan BMN dalam Neraca berupa persediaan dan aset tetap. Sebagian besar satker pemerintah, nilai terbesar yang disajikan di neraca adalah aset tetap. Karena itu diperlukan pengelolaan BMN yang efektif untuk menghasilkan nilai neraca yang reliable dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Masalah di sebagian besar satker pemerintah adalah banyaknya BMN yang kondisi rusak namun masih harus dilaporkan di laporan BMN atau Neraca karena belum dilakukan penghapusan. Ketidaktahuan petugas BMN mengenai tata cara penghapusan BMN menjadi faktor utama mengapa hal ini terjadi. Pembuatan video dimaksudkan untuk menyosialisasikan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Faktor lain yang meyebabkan pemusnahan dan penghapusan BMN tidak dapat dilakukan karena prosedurnya yang dianggap rumit dan memakan waktu yang lama. Selain itu keengganan untuk melakukan inisiasi karena ada risiko kerugian negara apabila ditemukan dasar penghapusannya tidak kuat setelah diperiksa oleh auditor atau penegak hukum.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, LKPP, Bappenas, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan tentang Bimtek Penghapusan BMN ( Memahami Tatacara Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara/ BMN ) Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024