Bimtek Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Dengan Aplikasi SIMDA Versi 2.0.7.9 SP3 Bagi Bendahara Barang Di Lingkup Organisasi Prangkat Daerah / OPD

622
Bimtek Penerapan PP No 30 Tahun 2019 Penyusunan SKP Dengan Pendekatan Cascanding

Bimtek Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Dengan Aplikasi SIMDA Versi 2.0.7.9 SP3 Bagi Bendahara Barang Di Lingkup Organisasi Prangkat Daerah / OPD

Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia

Pendahuluan

PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah  (BMN/BMD) diundangkan pada 24 April 2014, mempunyai berbagai dimensi keuangan dan beberapa dimensi akuntansi yang perlu diketahui oleh entitas pelaporan LK pemerintahan. Sesuai judul “Barang Milik Negara”, kepemilikan BMN  merupakan fokus PP tersebut terkait pada  pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi  dan pelaporan BMN.BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah misalnya penerimaan hibah.

PP 27 tahun 2014 merupakan jalan keluar bagi berbagai masalah akuntansi aset pada  PP 71, dengan cara mengalirkan semua dokumen pengelolaan & penggunaan BMN/BMD kepada unit akuntansi secara real-time, melalui instruksi vide Permenkeu dan/atau Permendagri. Sebagai misal, bukti pemusnahan dan penghapusan BMN/BMD adalah bukti transaksi akuntansi yang paling dibutuhkan oleh akuntansi penghapus-bukuan aset.

Pengelolaan BMNterkait pada kegiatan penggunaan sendiri, pemanfaatan atau pendayagunaan melalui transaksi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BOT), bangun serah guna (BTO), kerjasama penyediaan infrastruktur (prasarana), pemindahtanganan, penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal, pemeliharaan,BMN  tidak digunakan (idle),  pemusnahan, dan penghapusan BMN.

Jenis BMN yang tertengarai pada PP tersebut adalah (1) tanah, (2) bangunan,dan (3)BMN selain tanah dan bangunan. BMN selain tanah & bangunan mencakupi BMN Tidak Berwujud sesuai Penjelasan PP 27, 2.Gambaran Umum, a. Ruang Lingkup.

Disimpulkan pemakalah bahwa BMN bangunan mencakupi infrastruktur.  BMN infrastruktur antara lain berupa infrastruktur transportasi, infrastruktur jalan,infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur air limbah, infrastruktur telekomunikasi,infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur migas.

Disamping klasifikasi tersebut di atas, terdapat klasifikasi BMN Bersifat Khusus, yaitu BMN berspesifikasi khusus, mengandung kompleksitas khusus (bandar, bandara, bendungan, kilang minyak bumi, instalasi tenaga listrik), BMN dikerjasamakan sebagai investasi & kontrak bilateral, barang lain bersifat khusus sesuai ketetapan Gubernur/Bupati/Walikota.

Terdapat penggunaan istilah barang dengan medan makna berbeda pada produk hukum yang berbeda, tertengarai perbedaan makna “barang”  pada istilah barang milik negara dan belanja barang.Akuntansi pemerintahanmenggunakan istilah persediaan dan aset tetap, sehingga makalah ini bermaksud menerangkan hubungan barang milik negara dengan pos neraca pemerintahan dalam Laporan keuangan.

PP 27/2014 merupakan sarana administrasi BMNdan penguasaan, pengelolaan serta pertanggungjawaban fisik BMN, bukan untuk akuntansi pemerintahan dan pelaporan LK pemerintah.Penetapan nilai BMN/D dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah dilakukan dengan berpedoman pada  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai Pasal 49 PP 27/2014, tidak menggunakan PP 27/2014. Pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai BMN/D yang telah ditetapkan dalam neraca pemerintah pusat/daerah, penilaian kembali berlaku secara nasional, sehingga harus diturunkan menjadi keputusan Penilaian Kembali BMD oleh Gubernur/Bupati/Waliktota, sesuai Pasal 52 PP 27/2014.

Sesuai dengan visi BPKP sebagai Auditor Presiden yang responsif, interaktif dan terpercaya untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas dalam mentransformasikan manajemen pemerintahan menuju pemerintahan yang baik dan bersih serta sesuai amanat PP 60 tahun 2008 pasal 59 ayat (2) dan Inpres Nomor 4 Tahun 2011, BPKP, dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, memandang perlu untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan auditabel. Hal ini penting guna  meningkatkan kualitas Laporan Keuangan pemerintah daerah menuju terwujudnya good governance

ujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah:

  • Menyediakan Data base mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah.
  • Menghasilkan informasi yang komprehensif, tepat dan akurat kepada manajemen pemerintah daerah. Informasi ini dapat digunakan sebagai bahan untuk mengambil keputusan.
  • Mempersiapkan aparat daerah untuk mencapai tingkat penguasaan dan pendayagunaan teknologi informasi yang lebih baik.
  • Memperkuat basis pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di            Transfer  Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024