Bimtek Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah /RKPD Tahun 2021

2168
Bimtek Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah /RKPD Tahun 2021

Bimtek Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah / RKPD Tahun 2021

Dengan Hormat

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Permendagri 40 Tahun 2020 tersebut berisi pedoman dalam menyusun perencanaan kegiatan tahunan atau rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021.Demi memastikan efektivitas jalannya pembangunan di Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, khususnya di tahun 2021, dipandang perlu adanya sinergi perencanaan program kerja tahunan. Baik itu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah melalui RKPD tahun 2021.

Bimtek Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah /RKPD Tahun 2021
Bimtek Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah /RKPD Tahun 2021

Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah /RKPD Tahun 2021

Pengertian RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJM. RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat

Oleh karena pentingnya sinergi dalam perencanaan program kerja tahunan, maka perlu pedoman penyusunan RKPD tahun 2021. Atas dasar itulah kemudian Mendagri menetapkan Permendagri No 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2021.

Perisip Penyusunan RKPD Sesuai Permendagri No 40 tahun 2020 

Proses penyusunan RKPD dilaksanakan melalui mekanisme/tahapan  yang diawali dari Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Musrenbang tingkat Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

Dalam penyusunannya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus memenuhi tiga prinsip sebagai berikut:

  1. Participative, yaitu rakyat harus harus turut serta dalam prosesnya. Karena secara langsung masyarakat akan menikmati keuntungan dari hasil perencanaan jika mereka ikut andal dalam prosesnya.
  2. Sustainable, artinya perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan tetapi harus berlanjut  atau berkesinambungan sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan masyarakat, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip sustainbale ini juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan dijalankan.
  3. Holistic, sesuai dengan artinya “menyeluruh”, prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi atau unsur tetapi harus dilihat dari seluruh aspek, dan dalam keutuhan suatu konsep. Dalam konsep tersebut juga harus mengandung unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang Bimtek Permendagri No. 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah/ RKPD Tahun 2021 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024