BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL, PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL 2024-2025

255
BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL, PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL 2024-2025
BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL, PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL 2024-2025

BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL, PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL 2024-2025

Dengan Hormat

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang: a. ahli pertama; b. ahli muda; c. pemula; atau d. terampil. (2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. (3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. (5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana

Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3

Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan; c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji

MATERI BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL, PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL 2024-2025

  1. Pengertian, Tujuan, Manfaat uji kompetensi Jabatan Fungsional
  2. Dasar Hukum Jabatan fungsional
  3. Kebijakan Manajemen PNS
  4. Kebijakan Uji Kompetensi Jabatan fungsional
  5. Pembekalan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
  6. Pembahasan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF
  7. Pembahasan Uji Kompetensi Perpindahan JF
  8. Pembahasan Uji Kompetensi Pengangatan Pertama JF
  9. Tip Dan Trik Menjawab Wawancara Ujikom JF
  10. Strategi Uji Kompetensi CBT menggunakan Aplikasi CAT
  11. Praktek Uji Kompetensi CBT Jabatan Fungsional
  12. Praktek Uji Kompetensi Wawancara Jabatan Fungsional

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Narasumber Dari BKN RI ,KEMENDAGRI RI .ANRI RI Praktisi Dan Akademisi Melaksanakan BIMTEK PERSIAPAN PEMBEKALAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL YANG AKAN NAIK JENJANG JABATAN FUNGSIONAL, PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL 2024-2025  Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Kontak Kantor ☎ (021) 21202049,
Kontak Telpon Dan WA  0821-1414-0177, 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025