Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD 2022/2023. Pendaftaran Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD Tahun 2022/2023
- Kepada Yth,
- Pimpinan DPRD , Wakil Ketua DPRD Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. Anggota DPRD Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan hormat,
Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD 2022/2023 adalah suatu kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan yang berkaitan especially di DPRD. Therefore, tujuan diadakan Pelatihan DPRD adalah meningkatkan pengetahuan, wawasan dan keterampilan bagi anggota dewan, pejabat, staf, anggota DPR maupun DPRD agar meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dipersingkat DPRD adalah sebuah institusi / lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang bersampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional. Selain dari pada itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga Mempunyai hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat serta hak angket dan Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda (peraturan daerah), menyampaikan usulan dan pendapat, memilih dan dipilih, mengajukan pertanyaan, imunitas dan membela diri serta mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, Protokoler, administratif dan keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebuah lembaga yang berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, badan hukum, pejabat pemerintah daerah serta warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan DPRD tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Sekretariat DPRD Kabupaten mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelengarakan fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD
Materi Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD Tahun 2021 Yang Dapat Di pilih
- Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
- Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara
- Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPR
- Implementasi Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota termasuk atau Penyuluhan Roadmap dan Grand Design Reformasi Birokrasi
- Hak Dan Kewajiban, Serta Uang Jasa Pengabdian Bagi Anggota DPRD Pada Akhir Masa Bakti
- Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Sekretariat DPRD Dalam Menunjang Tugas Pokok dan Fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Didaerah
- Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
- Upaya-Upaya Peningkatan Kapasitas Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD Terkait LKPJ Kepala Daerah Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019 Tentang LKPJ
- Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang Undangan / Legal Drafting bagi Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Praktek Penyusunan Peraturan Perundang Undangan/ Legal Drafting bagi Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan PERMENDAGRI 120 Tahun 2019 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
- Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD
- Optimalisasi Peran DPRD dalam Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah
- Optimalisasi Reses & Pokok Pikiran DPRD Hasil Jasmara
- Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
- Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
- Peningkatan Kapasitas, Peran dan Fungsi Anggota DPRD Purnabakti
- Peningkatan Kapasitas, Peran dan Fungsi Anggota DPRD
- Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
- Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
- Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
- Pedoman Pelaksanaan Fungsi Fungsi DPRD
- Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD
- Penguatan Hard dan Soft Skill bagi Anggota DPRD Purnabakti
- Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
- Teknis dan Metode Penyusunan SOP Sekretariat Dprd dalam Rangka Mendukung Kinerja Pelayanan yang Sistematis dan Efaktif
- Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Bidang Legislasi, Budgeting dan Pengawasan yang Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
- Optimalisasi Peran Dan Fungsi Badan Legislasi DPRD Dalam Pembentukan Dan Program Legislasi Daerah
- Prosedur Dan Mekanisme Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Kegiatan Reses DPRD
- Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Aparatur Sekretariat DPRD Terhadap Manajemen Persidangan, Risalah/ Rapat
- Optimalisasi Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Kesekretariatan DPRD Terkait Dengan Kedudukan Keuagan Protokoler DPRD
- Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Serta Peran dan Fungsi Aparatur Sekretariat DPRD Dalam Menunjang Kegiatan Dewan
- Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota Berdasarkan PP No. 12/2018
- Bimtek Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
- Bimtek Manajemen dan Tata Cara (Mekanisme) Pelaksanaan Rapat dan Persidangan DPRD Secara Efektif dan Efisien
- Bimtek Penyusunan Perencanaan, Laporan Keuangan Berbasis Akrual Pada Sekretariat DPRD Serta Pemeriksaan Dan Tindak Lanjut LHP BPK.
- Bimtek PP No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Bakti 2019 – 2024 Serta Peran SETWAN Dalam Penguatan Kelembagaan Sekretariat DPRD
Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD 2021

Tempat Pelaksanaan Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD 2022 /2023
- Jakarta
- Bandung
- Jogjakarta
- Bali
- Surabaya
- malang
- Batam
- Medan
- Pekanbaru
- Lombok
- Manado
- Dll
- Kami Menrima In House Training Sesuai Tempat yang Di Ingginkan
Narasumber Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD Tahun 2021 .
- TIM KEMENDAGRI
- TIM KEMENKEU
- TIM BAPPENAS
- AKADEMISI DAN PRAKTISI
- PROPESIONAL ASN
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD 2022/2023. Pendaftaran Bimtek Sekretariat DPRD Dan DPRD Tahun 2022/2023 : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
📱 0821-1414-0177, 📱 0812-8862-1238