Bimtek Sistem Pelaporan Dana BOS Dan Aset Sekolah Tahun 2022
- Kepada Yth
- Dinas Pendidikan Se- Indonesia
- Cq. Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah
Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS Reguler oleh Sekolah merupakan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.Seperti kita ketahui bersama bahwa Juknis BOS 2021 kembali diperbarui dengan Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Aset Sekolah bisa disebut juga Inventaris Sekolah yang tujuannya secara umum dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif bagi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh setiap sekolah. Secara jelas inventaris dilakukan bertujuan untuk menjaga dan menciptakan tata tertib administrasi yang ada disekolah itu sendiri. Hal ini dilakukan sebagai pedoman atau bahan untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk material yang bisa dinilai dengan menggunakan uang. Inventaris ini dilakukan dalam seuatu kegiatan sekolah untuk penyempurnaan pengurusan yang lebih efektif terhadap barang-barang milik negara atau swasta, yang nantinya akan memberikan masukan yang sangat penting bagi efektifitas pengelolaan saran dan prasarana.
Materi Bimtek Sistem Pelaporan Dana BOS Dan Aset Sekolah Tahun 2022
- Pemahaman BOS dan RKAS Dan Aset Sekolah
- Penyusunan BOS dan RKAS Dan Aset Sekolah
- Pelaporan BOS dan RKAS Dan Aset Sekolah
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, LKPP, Bappenas, BPK RI,Kemendik RI Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Sistem Pelaporan Dana BOS Dan Aset Sekolah Tahun 2022 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
KELAS YANG DAPAT DIPILIH
- KELASA TATAP MUKA
- KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD/ Sekolah dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238