Bimtek Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Berdasarkan Permendagri No 117 Tahun 2017
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
7. BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1) Perangkat Daerah kabupaten/kota menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. 2) Perangkat Daerah provinsi menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah provinsi sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. 3) Penyusunan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik mengacu pada rancangan bidang dan subbidang usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 4) Rancangan usulan kegiatan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik berbasis elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja. Terkait verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui dana alokasi khusus fisik daerah kabupaten/kota dinyatakan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK)dinyatakan bahwa Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik. Verifikasi tersebut melibatkan Inspektorat daerah kabupaten/kota.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada TanggalInformasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.