Bimtek Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Berdasarkan Permendagri 117 Tahun 2017

986
Bimtek Penerapan PP No 30 Tahun 2019 Penyusunan SKP Dengan Pendekatan Cascanding

Bimtek Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Berdasarkan Permendagri No 117 Tahun 2017

 

Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
7. BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia

Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1) Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  menyusun  rancangan usulan program  dan  kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah kabupaten/kota  sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. 2)  Perangkat  Daerah  provinsi menyusun rancangan usulan program  dan  kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah provinsi  sesuai  dengan  urusan yang menjadi kewenangannya. 3)  Penyusunan  rancangan  usulan program  dan  kegiatan pembangunan  daerah  melalui DAK  Fisik mengacu  pada rancangan  bidang  dan  subbidang usulan  program dan kegiatan  pembangunan  daerah  melalui DAK  Fisik  yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 4)  Rancangan  usulan  kegiatan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan usulan program  dan kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik berbasis elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja. Terkait verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui dana alokasi khusus fisik daerah kabupaten/kota dinyatakan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK)dinyatakan bahwa   Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  melalui bagian administrasi  pembangunan  atau  dengan  sebutan  lain bersama  dengan  Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  yang melaksanakan  tugas  urusan  perencanaan  pembangunan daerah dan  Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi  terhadap  rancangan usulan  program  dan kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik. Verifikasi tersebut melibatkan Inspektorat daerah kabupaten/kota.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada TanggalInformasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025