Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah

836
Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah

Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah

Kepada Yth. Camat Se- Indonesia

Camat Sebagai PPAT, Tanah merupakan suatu kebutuhan pokok serta bentuk investasi yang bernilai tinggi bagi masyarakat di dunia. Permasalahan yang menyangkut pertanahan dari segi empiris sangat erat kaitannya dengan peristiwa sehari-hari, permasalahan-permasalahan tersebut semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan-kebijakan deregulasi dan debirokratisasi dibidang pertanahan menyongsong era perdagangan bebas. Akta yang dibuat oleh PPAT merupakan salah satu alat bukti yang kuat telah dilakukannya suatu perbuatan hukum khususnya dalam bidang pertanahan. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah/ Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang membuat akta oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi. Penunjukan PPAT ini dilakukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Camat sebagai PPAT Sementara sangat bervariatif ditiap masing-masing wilayah Kecamatan, untuk mengatasinya tergantung pada latar belakang permasalahannya, kriteria masyarakatnya, letak hak atas tanah dan hubungan kedekatan Camat dengan masyarakatnya. Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian kepada kaum profesional untuk mendapatkan prioritas guna diangkat menjadi PPAT, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana tugas dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara hanya bersifat sementara saja didaerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT, logikanya kalau sudah banyak kaum profesional mestinya yang menjadi prioritas adalah kaum profesional dan ini tergantung dari perhatian serius pemerintah, komitmen dan kerelaan dari semua pihak.

Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah

kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara yang melaksanakan tugas PPAT sama seperti kewenangan PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 37/1998, yatu:
  1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
  2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Pembagian hak bersama;
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  7. Pemberian Hak Tanggungan;
  8. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2025