Bimtek Perpajakan Desa ” Pelaksanaan Pemotongan Dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa

615
Bimtek Perpajakan Desa '' Pelaksanaan Pemotongan Dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa

Bimtek Perpajakan Desa ” Pelaksanaan Pemotongan Dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa

Bimtek Perpajakan Desa,Materi Bimtek Pajak Desa , Kompetensi Perpajakan Desa Bagi Bendahara  PAJAK dan negara tidak dapat dipisahkan, bagaikan duo sejoli yang selalu beriringan. Tidak dapat dipungkiri bahwa penerimaan negara yang bersumber dari pajak adalah penyumbang APBN tertinggi dan juga memperlihatkan tingkat kemandirian negara dalam membiayai belanjanya . Sistem pemungutan pajak di Indonesia tidak hanya self assessment system, tetapi juga dikombinasikan dengan withholding system melalui wajib pajak pemotong dan/atau pemungut, termasuk wajib pajak Bendahara.Ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 (UU PPh) bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk dalam kategori wajib pajak sehingga mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Istilah Bendaharawan Pemerintah dimaknai sebagai Pejabat Bendahara yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN, APBD, dan APBDes. Artinya, setiap instansi yang melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, APBD ataupun APBN, harus melaksanakan kewajiban seperti halnya Bendaharawan Pemerintah, tidak terkecuali adalah Bendahara yang berada di desa atau yang biasa disebut dengan Bendahara Desa.

Jabatan Bendahara Desa sudah ada dalam struktur pemerintahan desa walaupun mungkin tidak dengan istilah yang sama, akan tetapi jarang disinggung sebagai Bendahara dalam petunjuk teknis perpajakan baik dalam buku literatur, artikel, maupun dalam buku Bendahara Mahir Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Walaupun dalam struktur pendanaan keuangan di Desa, terdapat sumber-sumber penerimaan yang berasal dari APBD maupun APBN.

Perpajakan Desa ” Pelaksanaan Pemotongan Dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa

Setelah UU Desa tahun 2014 ditetapkan, pemerintah mulai memperhatikan ketertiban pengelolaan keuangan desa dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, termasuk didalamnya juga menjelaskan tentang kewajiban Bendahara Desa dalam bidang perpajakan.Bendahara Desa memiliki kedudukan yang penting dalam struktur organisasi pengelolaan keuangan desa. Menurut Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bendahara Desa merupakan salah satu anggota Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) dan staf Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Tugas dari Bendahara Desa seperti yang tertera dalam Pasal 7 PMK 113/2014 adalah sebagai berikut

  1. Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa serta pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
  2. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
  3. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang Bimtek Perpajakan Desa ” Pelaksanaan Pemotongan Dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara Desa Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024