Info Bimtek Penyusunan SKP Dan DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, Laboratorium Dll) Tahun 2022/2023

614
Info Bimtek Penyusunan SKP Dan DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan ( Dokter,Bidan,Perawat,Apoteker,Laboratorium Dll )Tahun 2022/2023
Info Bimtek Penyusunan SKP Dan DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan ( Dokter,Bidan,Perawat,Apoteker,Laboratorium Dll )Tahun 2022/2023

Info Bimtek Penyusunan SKP Dan DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan ( Dokter,Bidan,Perawat,Apoteker,Laboratorium Dll )Tahun 2022/2023

Dengan Hormat

Terkait dengan kinerja pegawai dan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, menjadikan adanya beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Pada Permen 8 tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja. Pada Permen 6 Tahun 2022 kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Pada prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK adalah sama SKP merupakan salah satu unsur dari penilaian prestasi kerja PNS. Salah satu jabatan yang wajib menyusun SKP adalah Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Fungsional ASN yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat.Dalam rangka lebih mengoptimaslisasikan  Kinerja Pengelola Kepegawaian dan Tim Penilai Angka Kredit bagi tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit secara lebih efektif .Dokter adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari Kemenpan RB Dan BKN RI  Akan Melaksanakan  tentang Info Bimtek Penyusunan SKP Dan DUPAK Jabatan Fungsional Kesehatan( Dokter,Bidan,Perawat,Apoteker,Laboratorium Dll )Tahun 2022/2023

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024