Info Bimtek Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PBJP/ Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Kepada Yth,
Para Pengguna Anggaran (PA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota ULP Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota LPSE Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Pengadaan Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Direktur BUMN/BUMD/BLU Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta
Di Tempat
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi telah disahkanlah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diberlakukannya Perpres 12/2021 terbaru ini sangat penting guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam dunia tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Adapun tujuan pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Dan tugas PPK sesuai Perpres No 12 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan pengadaan;
- Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan rancangan kontrak;
- Menetapkan HPS;
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Mengendalikan Kontrak;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menilai kinerja Penyedia;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Info Bimtek Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PBJP/ Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
KELAS YANG DAPAT DIPILIH
- KELASA TATAP MUKA
- KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Bimtek Online @ Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238