JADWAL BIMTEK >> ORIENTASI PENGELOLAAN DANA RESES BAGI ANGGOTA DPRD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

531

Dengan Hormat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan lembaga wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pemilu di negara kita menggunakan prinsip jujur dan adil atau jurdil, walaupun orientasinya belum semua sesuai dengan prinsip itu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang banyaknya.

Hal terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah disahkan oleh Undang-Undang Pasal 10. DPRD adalah lembaga yang melaksanakan pemerintah di daerah tertentu yang memiliki kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah di daerah itu pula. Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi merupakan wilayah kota atau gabungan dari kabupaten dan kota.

Namun, penggunaan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak semua digunakan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Misalnya Aceh, provinsi ini memiliki nama yang berbeda, nama DPRD mempunyai nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRRK). Nama lembaga perwakilan legislatif di Aceh itu telah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia No. 11 Tahun 2006.

Wewenang dan Tugas DPRD

DPRD memiliki wewenang, tugas dan hak yang telah ditetapkan pemerintah serta telah disahkan Undang-undang yang berlaku.Wewenang dan tugas DPRD, yaitu:

  1. Bersama Kepala Daerah membuat peraturan daerah (Perda) dan membuat rancangan peraturan daerah terkait anggaran belanja.
  2. Melakukan pengawasan jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan Kepala Daerah.
  3. Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah.
  4. Berhak memilih Kepala Daerah bila pada suatu ketika terjadi kekosongan kekuasaan dengan alasan tertentu.
  5. Mengajukan pertanyaan dan pendapat atas kebijkan yang ditetapkan Kepala Daerah.
  6. Memberikan persetujuan terkait hal-hal yang menyangkut daerah tersebut.
  7. Mengupayakan hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.
  8. Melaksanakan wewenang dan tugasnya sesuai peraturan yang ada.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024