Dengan Hormat
Pengelola Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa.
Hal ini untuk memudahkan pemahaman dan agar Permendagri tentang pengelolaan keuangan Desa tidak terkesan membuat struktur baru, dan menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pelaksana Kegiatan berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Kepala Seksi (Kasi), sedangkan pada perubahan adalah Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) selain Kaur Keuangan dengan penyebutan pelaksana kegiatan anggaran.
Kepala DesaPermendagri 113/2014
- Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
- Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
- PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
- Sekretaris Desa;
- Kepala Seksi; dan
- Bendahara.
Permendagri 20/2018
- Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
- Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
- Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
- PPKD terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
- Kepala Urusan dan Kepala Seksi; dan
- Kepala Urusan Keuangan.
Sekretaris DesaPermendagri 113/2014
- Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD.
- Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
- menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Permendagri 20/2018
- Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
- Sekretaris Desa mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
- mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.