Pusdiklat Bimtek Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual Dalam Penyajian laporan keuangan Daerah Bagi Bendahara OPD Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Dan Permendagri 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

891

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010;
  • Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  • Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual:
  • Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  • PSAP 06 Akuntansi Investasi (Revisi 2016)
  • PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan BLU

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 (Permendagri 64 tahun 2013) tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, memiliki konsistensi dan inkonsistensi tersendiri terkait penerapan akuntansi basis akrual yang berusaha untuk dicitrakan pada judulnya. Seperti tertulis dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (2010) disitu dikemukakan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, serta basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.

Dari pernyataan di atas maka dapat dilihat bahwa ketidakonsistenan penggunaan basis akrual pada Permendagri 64 tahun 2013 tampak pada pernyataan sebagai berikut (Bab V Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Pasal 5).

  • “Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • laporan realisasi anggaran;
  • laporan perubahan saldo anggaran lebih;
  • neraca;
  • laporan operasional;
  • laporan arus kas;
  • laporan perubahan ekuitas; dan
  • catatan atas laporan keuangan.”

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Anggaran Publik Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya bimtek di transfer ke rekening BNI 0695827982 a/n Lembaga Studi Manajemen Anggaran Publik Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024