Pusdiklat Bimtek Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) >> Jadwal BimtekStandard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Honorer

893
Bimtek Penerapan PP No 30 Tahun 2019 Penyusunan SKP Dengan Pendekatan Cascanding

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 2015 – 2018 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan dalam membuat Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dengan cara meningkatkan pelayanan yang baik dalam sistem penggajian tersebut.

Sampai saat ini meskipun gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil memang belum diberikan secara layak, meskipun sudah diatas Upah Minimum Regional (UMR). Hal itu berkaitan dengan anggaran yang terbatas.

Penggajian PNS dilakukan berdasarkan golongan yang dimiliki. Setiap golongan memiliki standard yang berbeda. Perbedaan golongan ditentukan dari latar belakang pendidikan dan juga lama masa baktinya. Semakin lama bekerja maka golongannya akan semakin naik, sehingga gaji juga akan mengalami kenaikan.

Faktor-faktor Yang Memutuskan Kenaikan Gaji PNS

Dalam menentukan apakah gaji seorang PNS akan naik atau tidak, ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :

  1. Kenaikan gaji berkala yang terjadi setiap 2 tahun sekali. Jika PNS tersebut sudah bekerja dalam 2 tahun, maka dia berhak mengalami kenaikan gaji.
  2. Kenaikan gaji karena Kinerja Kerja yang baik, dan mendapat penghargaan dengan predikat “Sangat Baik” atas hasil kerjanya, maka dia berhak menerima kenaikan gaji.
  3. Kenaikan pangkat yang diterima oleh PNS juga secara otomatis akan mengalami kenaikan gaji, karena standard gaji untuk setiap pangkat adalah berbeda. Semakin tinggi pangkat yang dimiliki, maka semakin besar standard gaji yang akan didapatkan.
  4. Kenaikan gaji atas Kebijakan Pemerintah atas dasar inflasi yang secara otomatis menaikkan harga bahan pangan di pasaran sehingga membutuhkan kenaikan gaji untuk para PNS, sehingga Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk menaikkan standard gaji PNS.

Standard Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan untuk setiap instansi baik di pusat maupun instansi daerah, karena standard tersebut berpengaruh terhadap kinerja dari PNS tersebut.

Dengan adanya standard yang bagus, maka pengaruh terhadap kinerja PNS akan berbanding lurus atau mengikuti peningkatan, yang tentunya akan meningkatkan pembangunan di wilayah yang bersangkutan.

UU No. 5 Tahun 2014 Tentang  Aparatur Sipil Negara Tentang Upah

Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN ada pengaturan tentang rumusan upah dari PNS. Disitu disebutkan gaji PNS terdiri dari 3 komponen yaitu : Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan.

  1. Gaji Pokok. Jika sebelumnya ditetapkan bahwa Gaji Pokok diberikan berdasarkan masa kerja, maka dalam UU No. 5 Tahun 2014 ini ditetapkan perubahan bahwa Masa Kerja tersebut tidak mempengaruhi standard gaji PNS, melainkan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko.
  1. Tunjangan Kinerja Tunjangan Kinerja akan diberikan sesuai dengan kinerja dari PNS yang bersangkutan.
  1. Tunjangan Kemahalan Tunjangan yang diberikan pada saat dimana harga kebutuhan mengalami kemahalan atau kenaikan harga secara drastis.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan  Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal

Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024