Dengan Hormat
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 merupakan aturan Pengadaan Barang/Jasa yang baru diundangkan pada tahun 2018. Penyederhanaan peraturan dapat terlihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada Perpres baru ini. Jika sebelumnya pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139 pasal, pada Perpres 16 Tahun 2018 ini terdapat hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan. Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari Kementerian terkait.
Tepat pada Bulan Juli 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah mengeluarkan tidak kurang dari 13 (Tiga Belas) Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP sesuai amanat yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Perubahan peraturan pengadaan barang/jasa yang sangat besar serta dengan telah hadirnya peraturan turunan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dalam bentuk Perlem LKPP tentu mengubah Standar Dokumen Pemilihan yang telah digunakan saat ini. Perubahan persyaratan penyedia, metode evaluasi, serta prosedur yang telah ditetapkan dalam Perpres maupun Perlem LKPP akan mengubah seluruh proses pemilihan dan tata cara evaluasi kualifikasi dan penawaran.
TUJUAN
- Mempercepat Implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Untuk mempelajari dan memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Untuk mengetahui hal-hal yang mendasari penyusunan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
- Untuk mengetahui hal-hal baru dan perbedaan antara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
- Untuk mengetahui peraturan-peraturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prinsip dasar menyusun rancangan dokumen pemilihan barang/jasa pemerintah.
- Memberikan pengetahuan substantif tentang Evaluasi Dokumen Penawaran.
- Memberikan panduan teknis dasar menyusun dokumen pemilihan dan melaksanakan evaluasi dokumen kualifikasi dan penawaran penyedia Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018
- Memberikan pengetahuan umum tentang IKP, LDP, LDK dan hal-hal lain terkait pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah.
SASARAN PESERTA
- Pelaku Pengadaan (PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia) .
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro/Bagian Pengelolaan Aset
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
- Aparatur Penegak Hukum (APH)
- Perguruan Tinggi Negeri.
- Pengelola Pengadaan di Sekolah/Instansi Pemerintah Lain/Kelompok Masyarakat.
- Dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek Pada Tanggal
Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.