Bimtek Ketataruangan Penyusunan Regulasi Zoning ( Peraturan Zonasi )
Dengan Hormat
Peraturan Zonasi (Zoning regulation) yang merupakan perangkat aturan pada skala blok yang umum digunakan di negara maju potensial untuk melengkapi RDTRK agar lebih operasional. Penggunaan peraturan zonasi dapat dilakukan di negara-negara maju (Amerika Serikat dan Eropa Barat) dikarenakan pola ruang wilayah administratif pada negara-negara tersebut didasarkan pada pola pengembangan blok. Dengan pola ini, disertai dengan kelengkapan instrumen data dan kelembagaan, maka peraturan zonasi dapat ditegakkan sesuai dengan tujuan dari peraturan zonasi itu sendiri.
Untuk penggunaannya di Indonesia, ternyata peraturan zonasi tersebut memerlukan modifikasi tersendiri dikarenakan pengembangan pola ruang di Indonesia terutama masih didasarkan pada deliniasi administratif atau deliniasi kawasan yang berfungsi sama. Dengan berdasarkan hal ini, maka tentunya pelaksanaan peraturan zonasi di Indonesia harus berusaha diadopsikan dengan pola perencanaan di Indonesia. Gambar dibawah ini merupakan Penerapan Peraturan Zonasi.
Terhadap penerapan peraturan zonasi seperti ini ternyata ditemui beberapa kesulitan mendasar untuk langsung diadopsikan pada perencanaan ruang di Indonesia. Permasalah-permasalahan tersebut antara lain :
- Varian terlalu banyak sehingga memerlukan waktu dan biaya yang besar
- Pola ini membuat sistem penataan ruang yang baru sama sekali terhadap pola penaan ruang yang sudah berlaku saat ini
- Pengaturan ruang sangat rigit sehingga kurang pas pada kota yang dinamis dan sedang berkembang
Dengan dilakukannya adopsi ini maka penerapan peraturan zonasi dapat memberikan dampak berikut terhadap perencanaan ruang:
- Varian yang ada diatur secara khusus sedangkan yang tidak ditetapkan secara khusus diatur dalam tata cara penataan ruang yang umum
- Pola ini menegaskan terhadap sistem penataan ruang yang sudah berkembang
- Pengaturan ruang dapat fleksibel
TUJUAN
Pelatihan ini merupakan upaya percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dengan memberikan dasar keahlian perencanaan tata ruang bidang penyusunan Peraturan Zonasi (tahap dasar)
KOMPETENSI
Peserta memperoleh pengetahuan dasar tentang keilmuan dan teknik penyusunan peraturan zonasi (bagian keahlian Perencanaan Wilayah dan Kota) yang juga merupakan bagian dari kegiatan pembangunan jasa konstruksi
TARGET PESERTA
PNS pada Dinas/SKPD Pemerintah Daerah yang menangani masalah perizinan bangun-bangunan, penyusunan tata ruang kota, pemantauan dan pengawasan/pengendalian tata kelola pembangunan kota
Tenaga kerja yang bergerak di bidang konsultan perencanaan wilayah dan khususnya penanganan Peraturan Zonasi
MATERI PEMBAHASAN BIMTEK KETATARUANGAN PEYUSUNAN REGULASI ZONING
- Sistem Penataan Ruang dan Kepentingan Peraturan Zonasi;
- Peraturan Zonasi dalam UU 26/2007;
- Persoalan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Peran peraturan zonasi;
- Latar Belakang peraturan zonasi normatif Versi USA-UK;
- Kasus Penyusunan peraturan zonasi: Metode Pendekatan dan Tahapan Penyusunan PZ,
- Tata Cara Pelaksanaan PZ (teknis, kelembagaan)
- Teknik-teknik Penyusunan PZ;
- Studi Kasus dan Latihan
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, KEMENTRIAN PUPR . BPN .BAPPENAS ,Akademisi Akan Melaksanakan Bimtek tentang Bimtek Ketataruangan Penyusunan Regulasi Zoning ( Peraturan Zonasi ) : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.