Bimtek Penerapan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

513
Bimtek Penerapan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Bimtek Penerapan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Kepegawaian & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan Baru ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban Ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.”Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat

Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Bimtek Penerapan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
Bimtek Penerapan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

Materi Bimtek Penerapan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

1.Implementasi PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
2.Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin
3.Sanksi Berat Dan Ringan
4.Sesi Tanya Jawab Dan Diskusi

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari BKN RI Akademisi  Akan Melaksanakan tentang Bimtek Penerapan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS  anggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

 

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024