Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Perusahaan Swsta Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Bidang Lingkungan Staf & SKPD terkait.
Di Tempat
Definisi
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian AMDAL Dan RPL Rencana Pemantauan Lingkungan adalah upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan yang dilakukan.
Fungsi RKL
• Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
• Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
• Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
• Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
• Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
• Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
• Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
• Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
• Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
• Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
• Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
• Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
• Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
• Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.
Fungsi RPL
Materi Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Ruang lingkup PPLH, pengertian AMDAL, pengertian UKL/UPL, kriteria dampak penting, muatan dokumen AMDAL, penyusun dan penilai dokumen AMDAL
Peraturan tentang AMDAL, Istilah dalam AMDAL, fungsi AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib UKL/UPL, tahapan AMDAL
Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air - Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3, prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
- Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL, dasar dan latar belakang pelaporan, mekanisme pelaporan, sistematika Laporan AMDAL
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD Dan Perusahaan Swasta dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 5.500.000 ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238
Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.