Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah ( BMD)

1862
Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah ( BMD)

Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah ( BMD)

  • Kepada Yth:
  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
  • Perguruan Tinggi Dan Sekolah  Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq.Bendahara Barang Dan Staf Pengelolaan Barang
Permendagri No 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang dimaksud Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat peogelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik­baiknya. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang. Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pembantu adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.

Materi Pembahasan Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah ( BMD)

  • Pasal 2 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD), menyatakan bahwa Objek Pembukuan , lnventarisasi, dan Pelaporan BMD Meliputi a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
    1. barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenisnya;
    2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
    3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
    4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
    5. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah
  • Objek Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD
  • Pasal 3 Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD (Barang Milik Daerah), menyatakan bahwa Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan BMD dilakukan pada.:
    a. Kuasa Pengguna Barang;
    b. Pengguna Barang; dan
    c. Pengelola Barang.

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, LKPP, Bappenas, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan tentang Bimtek Permendagri No.47 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah ( BMD) Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

KELAS YANG DAPAT DIPILIH 

  • KELASA TATAP MUKA 
  • KELAS ONLINE VIA APLIKASI ZOOM

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Bimtek Online @ Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) 
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024