Bimtek Kompetensi Perpajakan BUMD Badan Usaha Milik Daerah
Kepada YTH
Direktur BUMD Se Indonesia
Cq Bagian Keuangan Dan Staf Terkait
Dengan Hormat
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas BUMD terdapat perbedaan dengan badan usaha lainnya terutama badan usaha milik swasta. Karena alasan kekhususan bentuk yang dimiliki oleh BUMD yang berbeda dengan badan usaha lainnya. Perbedaan itu menyangkut penentuan besarnya angsuran pajak setiap bulan bagi BUMD, yaitu ditentukan berdasarkan besarnya alokasi angsuran pajak yang telah dianggarkan dalam APBD tahun pajak yang bersangkutan, tidak dapat melebihi atau kurang dari alokasi tersebut. Hal ini berakibat pula pada proses penagihannya dalam hal BUMD tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pajaknya, dimana penagihan tersebut akan menyebabkan tagihan angsuran pajak menjadi meningkat maka BUMD mendapat penangguhan peningkatan besarnya angsuran pajak akibat adanya penagihan tersebut karena BUMD tidak dapat membayar melebihi yang telah dianggarkan dalam APBD tahun pajak yang bersangkutan. Perbedaan perlakuan tersebut tidak berarti pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atas BUMD tidak sesuai dan melanggar syarat-syarat pemungutan pajak karena Direktorat Jenderal Pajak berpendapat bahwa penyelesaian terhadap masalah yang timbul dalam pemungutan pajak penghasilan atas BUMD berkaitan dengan kekhususan bentuk dari BUMD itu sendiri tidak terdapat pelanggaran terhadap syarat-syarat dalam pemungutan pajak. Artinya semua prosedur yang diterapkan tetap berdasarkan ketentuan Undang-undang Perpajakan. Dalam hal penangguhan peningkatan besarnya tidak berarti pembebasan kewajiban BUMD terhadap peningkatan angsuran tahun pajak berjalan, tetapi penangguhan ini dilakukan dengan tujuan penyesuaian terhadap peraturan dan kekhususan bentuk Badan Usaha Milik Daerah itu sendiri
Perpajakan BUMD Badan Usaha Milik Daerah
Dalam pasal 2 ayat (1) UU PPh yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.Badan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PPh adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu perusahaan daerah yang bergerak dibidang distribusi air bersih bagi masyarakat. Kepemilikan modal oleh negara menjadikan BUMD sebagai perusahaan negara. Perusahaan negara memiliki dua tujuan yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari keuntungan. Disamping peran BUMD sebagai sumber pendapatan daerah melalui pengelolaan aset negara bagi kepentingan umum tetapi juga berorientasi pada keuntungan yaitu dalam penjualan air sehingga dapat memberikan pendapatan bagi negara.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Perpajakan BUMD Badan Usaha Milik Daerah Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238