Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sektor BUMD Tahun 2020
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejauh ini dianggap layaknya pengadaan barang/jasa pemerintah. Karakter pengadaan barang/jasa pemerintah yang notabene katagori pengadaan publik, sering membuat pengelola BUMD kerepotan untuk mengantisipasi dinamika usaha yang melekat pada sebuah badan usaha. Badan usaha berorientasi pada pendapatan melalui laba usaha (profit). Ini adalah karakteristik lahiriah dari sektor private. Maka dari itu katagori pengadaannya adalah pengadaan private bukan pengadaan pemerintah.
Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sektor BUMN Dan BUMD Tahun 2020
Beban “milik daerah” di belakang “badan usaha” membuat mekanisme audit pengelolaan keuangan, termasuk belanja dan pengadaan, di BUMD seringkali didekati dengan pola audit publik. Ini juga menjadi titik pemberat dari pengelola BUMD untuk lebih safety mengacu pada pola pengadaan publik ketimbang private.Ditambah lagi diskusi tentang status dana APBD yang disertakan ke BUMD termasuk dalam lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah atau tidak, seolah tidak menemukan kata final.Untuk itulah kemudian pengelolaan pengadaan barang/jasa BUMD mengacu pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Meski sebenarnya sangat debatable. Dan ini setidaknya penulis pahami sejak era Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (Keppres 80/2003).
Penyederhanaan peraturan dapat terlihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada Perpres baru ini. Jika pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139 pasal, pada Perpres 16 Tahun 2018 terdapat hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.
Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait. Terdapat 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari semenjak Perpres ini diundangkan. Aturan turunan tersebut terdiri dari 24 peraturan lembaga dari LKPP dan 5 peraturan menteri dari kementerian terkait.
Hal Baru
Terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres 16 Tahun 2018. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (value for money).
Selain itu, terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, pekerjaan terintegrasi dan pengadaan berkelanjutan. Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Perbedaan
Tidak hanya hal-hal baru, terdapat beberapa perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP) berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi Dokumen Pemilihan.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Sektor BUMD Tahun 2020 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238