Bimtek Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil / ASN ( Prosedur Dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (PP 53/2010)
Kepada
Yth, Gubernur, Bupati, Walikota
Cq.Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kepala Biro Badan Kepegawaian Pemda
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Di Tempat
Bimtek Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil / ASN ( Prosedur Dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (PP 53/2010) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap seluruh pejabat struktural mengenai teknik atau cara melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sehingga pegawai tersebut mampu melakukan pemeriksaan atas pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 diunit organisasinya masing-masing.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil / ASN
Pasal 86 ayat (1) s.d. (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi
disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pasal 139 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 8/1974 jo Undang-Undang No. 43/1999 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil / ASN ( Prosedur Dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (PP 53/2010) Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238