Materi Bimtek Kepegawaian Tahun 2020
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
BLUD RSUD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Kepegawaian & Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Bimtek Kepegawaan ASN / PNS 2020 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud dengan Manajemen PNS yaitu pengelolaan PNS untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN. Seperti yang kita ketahui Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Di samping itu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga merupakan pondasi utama undang-undang Aparatur Sipil Negara berisi ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, sistem merit dan perlindungan.
Untuk mewujudkan sumber daya aparatur yang mempunyai kompetensi diperlukan pendidikan dan pelatihanyang mengandung unsur-unsur manajemen dalam pelaksanaanya, pembinaan pegawai diarahkan ke produktifias kerja yang dapat menimbulkan efektifitas dan efisiensi kerja. Pembinaan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal dilakukan dengan jalan memberikan pendidikan dan pelatihan jabatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan aparatur sipil negera (ASN) secara menyeluruh
Materi Bimtek Kepegawaian ASN / PNS Tahun 2020
1 | Kepegawaian & ASN | Bimtek PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS (Pengganti PP 46 Tahun 2011) |
2 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Tata Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Sesuai Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 |
3 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Karir dan Pengelolaan Jabatan Fungsional |
4 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Sumber Daya Aparatur Dalam Meningkatkan Prestasi Kerja |
5 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 |
6 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Kinerja PNS Dan Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP NOMOR 30 Tahun 2019 |
7 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Administrasi Kepegawaian Pemerintah Daerah |
8 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Kepegawaian Berbasis Penilaian Kinerja Prestasi, Penilaian Kinerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) |
9 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Disiplin Pegawai ASN dan Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
10 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Penerapan Standar Oprasional Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Kepegawaian Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
11 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu / PNS |
12 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sosialisasi Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS Dan Pensiun Janda / Duda PNS |
13 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Peningkatan Tupoksi Aparatur Dinas Pendidikan Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pelayanan Pendidikan Yang Prima Akuntabel Dan Transparan |
14 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara |
15 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Manajemen Kepegawaian, Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) Dalam PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi PNS |
16 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Strategi Pengelolaan Pemanfaatan Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) |
17 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) |
18 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Bagi PNS |
19 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Pengembangan Kompotensi Aparatur Sipil Negara Tentang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Dan Manejemen Kepegawaian |
20 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah |
21 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Disiplin Pegawai ASN dan Implementasi Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
22 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Penerapan Standar Operational Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Kepegawaian Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
23 | Kepegawaian & ASN | Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah Terkait Dengan Sistem Baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu / PNS. |
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Kepegawaian ASN / PNS 2020 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
📱 0821-1414-0177, 📱 0812-8862-1238