Bimtek Implementasi Permenpan No. 3 Tahun 2020 Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara / ASN
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Kepegawaian, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Bimtek Implementasi Permenpan No. 3 Tahun 2020 Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara / ASN Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
Manajemen Talenta ASN bertujuan untuk:
a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan
nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
b. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk
mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future
leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi
(core business) dalam rangka optimalisasi pencapaian
tujuan organisasi dan akselerasi pembangunan nasional.
c. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan,
kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan
kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka
akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.
d. mewujudkan rencana suksesi (succession planning) yang
objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi
penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah.
e. memastikan tersedianya pasokan talenta untuk
menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat
pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi
dan visi organisasi.
f. menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan
kebutuhan instansi
Materi Pembahasan Bimtek Implementasi Permenpan No. 3 Tahun 2020 Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara / ASN
- Dasar Hukum Dan Pengertian
- Tujuan Prinsip Dan Ruang Lingkup Dan Aspek Manajemen Talenta ASN
- Kelembagaan Manajemen Talenta ASN
- Peyelengaraan Manajemen Talenta ASN
- Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN
Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi Akan Melaksanakan tentang Bimtek Implementasi Permenpan No. 3 Tahun 2020 Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara / ASN Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/
Investasi Biaya
Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut
- Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
- Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
- Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
- Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek
- City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)
Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
☎ (021) 21202049,
📱 0821-1414-0177, 📱 0812-8862-1238