Bimtek Regulasi Peyederhanaan Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Dan Desa Berdasarkan PMK No. 231/PMK.03/2019

524
Bimtek Regulasi Peyederhanaan Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Dan Desa Berdasarkan PMK No. 231/PMK.03/2019

Bimtek Regulasi Peyederhanaan Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Dan Desa Berdasarkan PMK No. 231/PMK.03/2019

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Pemerintahan Desa Se Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 menjadi babak baru pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi bendahara dan instansi pemerintah. Peraturan tersebut mengatur Sejumlah perubahan ketentuan terkait pemungutan dan/atau pemotongan Pajak bagi instansi pemerintah dan mulai berlaku tahun 2020. Hal ini tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap kewajiban perpajakan pemerintah. Di antara perubahan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah perubahan kewajiban pendaftaran dan penghapusan bagi instansi pemerintah, perubahan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja yang dllakukan oleh bendahara/instansi pemerintah, perubahan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh dan PPN bagi intansi pemerintah.Dalam dua bulan ke depan NPWP bendahara pemerintah melekat pada instansinya. Sehingga siapapun pejabat bendaharanya, NPWP tetap sama. Selain untuk simplifikasi administrasi, aturan baru ini sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN DESA 
Bagian Pertama
Penyetoran Pajak
Pasal 23
(1)
Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut:
a.
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
b.
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Instansi Pemerintah Desa wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran.
Pasal 24
PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) wajib menyetorkan PPN yang terutang dalam satu Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Pajak
Pasal 25
(1)
Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak yang dilakukan dalam satu Masa Pajak ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
(2)
Pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a.
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, untuk kewajiban pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Surat Pemberitahuan Masa unifikasi bagi Instansi Pemerintah, yaitu Surat Pemberitahuan Masa pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
c.
Surat Pemberitahuan Masa PPN, bagi PKP Instansi Pemerintah, untuk kewajiban pemungutan PPN atas pendapatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3)
Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(4)
Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Lembaga Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan Bersama Para Pakar dan Narasumber dari, BPK RI, Kemendagri, Kemenkeu ,Akademisi  Akan Melaksanakan  tentang Bimtek Regulasi Peyederhanaan Perpajakan Bagi Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Dan Desa Berdasarkan PMK No. 231/PMK.03/2019 Tanggal : Informasi Jadwal dan Tanggal Pelaksanaan Silahkan klik dan Download https://www.pusdiklatlsmap.com/download-jadwal/

Investasi Biaya 

Biaya Bimtek ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke APBD masing-masing peserta/SKPD dengan Biaya sebagai berikut

  • Biaya Bimtek Diklat Sebesar @Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel
  • Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel @Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Transaksi Non Tunai Pembayaran Dapat Di        Transfer Rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Graha No 121-00-0738303-1 An Lembaga  Studi Manajemen Akuntansi Dan Pemerintahan
  • Bagi Pemda Yang Belum Menerapkan Transaksi Non Tunai  / Pembayaran Di Tempat Pada saat Regestrasi Hotel
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Flasdisk 8 GB
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek
  • City Tour Sesuai Daerah Tempat Pelaksanaan Bimtek Yang dipilih
  • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore (Khusus pelaksanaan di batam)

Kami juga melayani permintaan kegiatan inhouse training atau outbound training didaerah dengan waktu,tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan dengan minimal 15 orang peserta. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

 (021) 21202049,
? 0821-1414-0177, ? 0812-8862-1238

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LSMAP TAHUN 2024